Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 Transaksi Impor
PPH 23 Transaksi Impor
Dear rekan rekan,
Saya bekerja di bagian impor, mau tanya apakah reimbursement PPh 23 ke perusahaan penumpukan (JICT, KOJA, dll) harus selalu berhasil ditagih.
Apakah rekan rekan punya pengalaman atas reimbursement PPh ke JICT dan TPK Koja.
Terima kasih.
- Originaly posted by alessandra:
Apakah rekan rekan punya pengalaman atas reimbursement PPh ke JICT dan TPK Koja.
KE JICT = Lancar jaya, Top ini.
KE TPK Koja= Bikin bukpotnya aja spesial kan, rada seret kalau ini om.
Salam
Ke JICT dan TPK Koja bukannya hanya dikasih waktu 2 bulan dari tanggal invoice.
Apakah kalau tidak bisa tertagih merupakan suatu kesalahan buat importir
Kalau
Originaly posted by alessandra:TPK Koja
akhir bulan berikutnya dari tgl inv.
Originaly posted by alessandra:Apakah kalau tidak bisa tertagih merupakan suatu kesalahan buat importir
no. comment dah kalau yang salah siapa. hehehe..
salam