Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 22 atas Pembelian Kayu
PPh Pasal 22 atas Pembelian Kayu
Mau tanya nich rekan rekan,
apabila saya perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan consumer goods yang sedang melakukan perbaikan bangunan gudang dan di dalam perbaikan saya membeli kayu dari perusahaan kayu. Apakah saya wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian kayu tersbut sbsr 0,25 % ??menurut ketentuan PPH pasal 22 di potong kepada pedagang pengumpul apabila perusahaan kayu adalah pedagang pengumpul maka wajib potong pph 22 sebesar 0.25%
berarti perusahaan saya meski tidak bergerak di bidang pegumpul atau perdagangan kayu wajib memotong perusahaan kayu tersbut y ?
- Originaly posted by Hendry99:
Apakah saya wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 atas pembelian kayu tersbut sbsr 0,25 % ??
Tidak..
pedagang pengumpul itu yang membeli hasil perkebunan petani (mengumpulkan hasil perkebunan dll) kemudian dijual lagi ke industri. industri ini yang memungut pph pasal 22 ke para pedagang pengumpul. ini redaksi saya sendiri. cmiiw