Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mandor = Subkon ??
Rekan ortax,
saya ingin menanyakan yang membedakan mandor dan subkon itu apa?? kalau subkon kan udah pasti dikenakan PPh 4(2), kalau mandor itu masuk PPh 21 atau PPh 4(2) sama seperti subkon?? dalam hal ini mandor dan subkon sama2 bukan berbentuk badan usaha sperti PT atau CV, melainkan orang pribadi yang mempunyai beberapa anak buah..
bagaimana mengelompokkannya?? mohon dijelaskan rekan agar tidak keliru dan bingung lagi,,,Trims..
Viewing 1 - 2 of 2 replies