Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menyewakan Tanah & Bangunan Kepada Turis Asing
Menyewakan Tanah & Bangunan Kepada Turis Asing
Dear Rekan2 ortax,
Jika usahanya menyewakan Tanah & Bangunan, lalu menyewakan kepada turis asing. apakah tetap memungut PPN 10%, dan dipotong PPh Pasal 4(2) 10% ?
Mohon Pencerahannya.
Salam
- Originaly posted by surya86:
Tanah & Bangunan
Tanah & Bangunan bentuknya gmn… hotel/atau apa rekan..?
tempat tinggal(rumah) rekan bacaro
tetap memungut ppn dan memotong pph pasal 4 ayat 2 karena dia turis asing maka kita memotong dan menyetor sendiri ke DJP dan bukti setornya kita berikan ke Turis asing tersebut.
Potong PPh pasal 4 ayat 2. Kalau rekan sudah PKP pungut PPN. Jangan lupa. terbitkan Bukti potong & faktur pajak. _Trims_
rekan2, bisa diberikan acuan peraturannya.
Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.