Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menyewakan Tanah & Bangunan Kepada Turis Asing

  • Menyewakan Tanah & Bangunan Kepada Turis Asing

     bacaro updated 9 years ago 3 Members · 8 Posts
  • surya86

    Member
    8 December 2015 at 2:56 pm

    Dear Rekan2 ortax,

    Jika usahanya menyewakan Tanah & Bangunan, lalu menyewakan kepada turis asing. apakah tetap memungut PPN 10%, dan dipotong PPh Pasal 4(2) 10% ?

    Mohon Pencerahannya.

    Salam

  • surya86

    Member
    8 December 2015 at 2:56 pm
  • bacaro

    Member
    8 December 2015 at 4:36 pm
    Originaly posted by surya86:

    Tanah & Bangunan

    Tanah & Bangunan bentuknya gmn… hotel/atau apa rekan..?

  • surya86

    Member
    8 December 2015 at 4:50 pm

    tempat tinggal(rumah) rekan bacaro

  • yonce kelendonu

    Member
    8 December 2015 at 5:02 pm

    tetap memungut ppn dan memotong pph pasal 4 ayat 2 karena dia turis asing maka kita memotong dan menyetor sendiri ke DJP dan bukti setornya kita berikan ke Turis asing tersebut.

  • bacaro

    Member
    8 December 2015 at 5:12 pm

    Potong PPh pasal 4 ayat 2. Kalau rekan sudah PKP pungut PPN. Jangan lupa. terbitkan Bukti potong & faktur pajak. _Trims_

  • surya86

    Member
    8 December 2015 at 5:14 pm

    rekan2, bisa diberikan acuan peraturannya.

  • bacaro

    Member
    8 December 2015 at 5:54 pm

    Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

    UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now