Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB Pemotongan PPH 23
SKB Pemotongan PPH 23
Dear Rekan Ortax,
Saya bekerja sama dengan vendor yang memiliki SKB bebas pemotongan expird tgl 31 Des 2014 dan baru di perbaruhi tgl 16 April 2015 s.d 31 Des 2015. dibulan januari s/d Maret 2015 kami menerima Invoice dari vendor tersebut dengan lampiran SKB yang expird, pertanyaannya saat kami melakukan pembayaran untuk invoice tsb apakah kami bisa potong pph 23 nya ? jika bisa , diperaturan mana yg menjelaskan hal tsb? jika tidak , langkah apa yang harus saya lakukan untuk pembayaran invoice yang sudah terlanjur dipotong? terimakasih.
Kalau case nya seperti itu salah vendor, berarti pihak vendor lalai. Saya juga pernah mengalami hal demikian, hal hasil pihak vendor mengalah dg sendirinya. Karena SKB expired/tidak dilampirkan pada saat penagihan.
Originaly posted by fenny270608:pembayaran untuk invoice tsb apakah kami bisa potong pph 23 nya ?
Menurut saya bisa rekan, sah-sah saja. Karena kelalaian pihak vendor. tapi asalkan tagihan di bulan januari s/d Maret 2015 harus dibayar dibulan yg sama.
_trims_
Terima kasih rekan
- Originaly posted by fenny270608:
apakah kami bisa potong pph 23 nya ?
bisa, karena skb vendor sdh expired
Rekan . mau nanya ya.
Skb mesti dilampir pada invoice biar ga kena potong…
Pertanyaan nya . kalo punya pelanngan ada 10.
Masing 2pelanggan tiap bulan ada 5 innvoice.Apakah saya mesti buat skb . 5×10. =50 skb??
Karena di skb . ada nilai tagihan yg mesti diisi- Originaly posted by windriani:
Masing 2pelanggan tiap bulan ada 5 innvoice.
5 invoice tersebut bisa digabung bukan. jadi kan cuma minta legalisir 10 SKB aja, kg sampai 50 toh. (Asumsi SKB sesuai PER-32)
Salam
ada beberapa KPP yg membiarkan nilai tagihan di SKB dikosongin dan dilegalisir. jadi nilainya bisa ditulis sebesar nilai gabungan dari beberapa inv itu rekan,,
mohon koreksinya kalau salah.