Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bahas Tanggal Bukpot PPh 23
Bahas Tanggal Bukpot PPh 23
Dear rekan ortax,
Jika saya menerima invoice/tagihan dari Kantor Hukum (PT) atas jasa hukum pada tgl 10 Oktober 2015, langsung dicatat di accounting tgl 20 Oktober '15 sbb:
Dr. Konsultan Exp.
Dr. VAT-Input
Cr. Tax Payable 23
Cr. A/P Kantor Hukumapakah pada tgl pencatatan 20 okt '15 tersebut sudah memenuhi hal ini:
3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-ÂÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,sehingga saya buat tgl bukti potong PPh 23 tersebut tgl 20 Oktober '15, meski mungkin atas Jasanya tersebut kami bayar di tahun 2016.
apakah yang poin B tersebut hanya untuk DIVIDEN.??
Mohon bantuannya.
Terima Kasih- Originaly posted by bsb1805:
apakah yang poin B tersebut hanya untuk DIVIDEN.??
Ya..