Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Dokter PPh 23 / PPh 21
dear all rekan,
saya mau tanya apabila di suatu PT memiliki klinik yang di dalamnya terdapat dokter, apakah masuk ke pph 23 atau tetap masuk ke pph 21- Originaly posted by hardy.suryono:
PT memiliki klinik yang di dalamnya terdapat dokter
Berarti dokter kerja di klinik tsb. PPh 21
Pph 21 . dokter sebagai pegawai pt.
Viewing 1 - 4 of 4 replies