Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Freight Forwarding
Bro n Sist,
Untuk transaksi atau tagihan Ocean freight, kan kita mengenakan/memungut PPN 1%, nah oleh customer kami dipotong PPh 23 sebesar 2% dari….Nilai DPP atau nilai Harga jual ya, yang tertera pada Faktur pajak kami?
Misal : di Faktur tertera harga Jual ocean freight 10.000.000, DPP = 1.000.000 dan PPN = 100.000Harga Jual..
DPP Nilai Lain hubungannya sama PPN untuk PPh dari Ph Bruto
Owh.. oke siap rekann terima kasih banyak
Viewing 1 - 4 of 4 replies