Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas service mobil rental
pph atas service mobil rental
Salam super rekan2,
Mohon pencerahan ni. saya ada sewa mobil untuk expatriate, setiap beberapa bulan sekali ada service, nah pertama mereka talangi dulu, setelah itu full ditagihkan ke perusahaan saya, nah apakah invoice atas service tersebut bisa saya potong pph23?
- Originaly posted by dyian9:
nah apakah invoice atas service tersebut bisa saya potong pph23?
he3…
lalu yg mau ente potong pphnya siapa??? si ekspatriat itu??? lha kan si ekspatriatnya
sudah bayar full ke bengkelnya toh… - Originaly posted by dyian9:
Mohon pencerahan ni. saya ada sewa mobil untuk expatriate, setiap beberapa bulan sekali ada service, nah pertama mereka talangi dulu, setelah itu full ditagihkan ke perusahaan saya, nah apakah invoice atas service tersebut bisa saya potong pph23?
potong yang porsi jasa nya saja. Biasanya untuk service kendaraan ada kerjasama antara bengkel dengan perusahaan untuk memudahkan pembuatan faktur pajak dan pemotongan PPh pasal 23.
Dear Mb yuniferr,
contoh PT. A sewa mobil ke PT.B. PT. A service mobil ke prospect cikarang, karena surat2 mobil atas nama PT. B maka tagihan (invoice,FP,biaya materai) ditagihkan ke PT.B.
Nah PT. B menagih ke PT.A atas tagihan tersebut, tetapi hanya invoice saja tanpa FP.
yang saya ingin tau apakah PT.A bisa memotong tagihan atas PT.B??Mohon bantuannya ya..
Trims.- Originaly posted by dyian9:
prospect cikarang
menagih ke
Originaly posted by dyian9:PT.B.
kemudian
Originaly posted by dyian9:PT. B menagih ke PT.A
maka
Originaly posted by dyian9:PT.A bisa memotong tagihan atas PT.B??
jika PT B saat menagih PT. A melampirkan tagihan prospect cikarang ke PT. B, maka PT. A tidak wajib memotong PT. B, tetapi jika PT. B tidak melampirkan tagihan prospect cikarang saat menagih PT. A, maka PT. A wajib memotong PT. B.
(asumsi ane untuk penjelasan di atasa adalah saat PT. B menagih ke PT. A tidak ada mark up apapun)Tetapi ingat objek PPh 23 nya tidak hilang, karena PT. B wajib memotong tagihan atas jasa prospect cikarang (asumsi PT. B sudah punya NPWP dan ada kewajiban PPh 23 pada SKT-nya)
Salam
Dear H36UN,
Ococ.. thanks infonya…
- Originaly posted by dyian9:
jika PT B saat menagih PT. A melampirkan tagihan prospect cikarang ke PT. B, maka PT. A tidak wajib memotong PT. B, tetapi jika PT. B tidak melampirkan tagihan prospect cikarang saat menagih PT. A, maka PT. A wajib memotong PT. B.
(asumsi ane untuk penjelasan di atasa adalah saat PT. B menagih ke PT. A tidak ada mark up apapun)Tetapi ingat objek PPh 23 nya tidak hilang, karena PT. B wajib memotong tagihan atas jasa prospect cikarang (asumsi PT. B sudah punya NPWP dan ada kewajiban PPh 23 pada SKT-nya)
Sepakat, sesuai dengan ketentuan PMK 141/2015.