Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Potput Saphire Lounge
Dear Suhu2,
Mohon bantuannya.
Perusahaan saya kerja bergerak dalam bidang travel salah satunya antar jemput bandara. pada tahun ini perusahaan saya berkerjasama dengan angkasa pura, terkait dengan pembelian tiket dimuka masuk Saphire Lounge(tempat tunggu berbayar yang menyediakan makan minum) untuk 10.000 customers pertama yang menggunakan jasa antar bandara. berdasarkan hal tersebut PPh pasal berapa dan atas jasa/sewa apa perusahaan saya memotong penghasilan pembelian tiket dimuka sebanyak 10.000 tiket tersebut? lalu terkait dengan biaya masuk ke biaya manakah dalam pencatatan accounting Perusahaan kami?
Thxsaya baru dengar, boleh saya tanya balik? maap ane kuper, blom pernah liat bandara .. :p
Originaly posted by friansyahm:pembelian tiket dimuka masuk Saphire Lounge
maksudnya Saphire Lounge itu disewa oleh travel rekan?
- Originaly posted by friansyahm:
terkait dengan biaya masuk ke biaya manakah dalam pencatatan accounting Perusahaan kami?
Kalau pencatatan sih fleksibel, tergantung bagaimana pihak accounting perusahaan rekan. Sebagai contoh; catat saja sebagai biaya kerjasama, kalau ada pph nya pencatatannya sebagai hutang pph, kalau ada ppn nya berarti catat PM.
Originaly posted by friansyahm:pembelian tiket dimuka masuk Saphire Lounge
Apakah di tiket / invoice ada rincian ? dari situ kita bisa melihat, kalau mmg ada objek pajak "Jasa antar bandara". Kalau di PMK 141/PMK/.03/2015 –> ada jasa penunnang di bidang penerbangan.
CMIIW.
- Originaly posted by hendrioye:
saya baru dengar, boleh saya tanya balik? maap ane kuper, blom pernah liat bandara .. :p
Originaly posted by friansyahm:
pembelian tiket dimuka masuk Saphire Loungemaksudnya Saphire Lounge itu disewa oleh travel rekan?
jadi saphire Lounge itu tempat tunggu berbayar yang siapa pun boleh masuk asal bayar bisa orang pribadi atau badan yang sudah kerjasama rekan. biasanya yang kerjasama diberikan tiket masuk.
- Originaly posted by bacaro:
Kalau pencatatan sih fleksibel, tergantung bagaimana pihak accounting perusahaan rekan. Sebagai contoh; catat saja sebagai biaya kerjasama, kalau ada pph nya pencatatannya sebagai hutang pph, kalau ada ppn nya berarti catat PM.
Kalau biayanya kita masuk ke biaya promosi bisa rekan?
Originaly posted by bacaro:Apakah di tiket / invoice ada rincian ? dari situ kita bisa melihat, kalau mmg ada objek pajak "Jasa antar bandara". Kalau di PMK 141/PMK/.03/2015 –> ada jasa penunnang di bidang penerbangan.
Kalau jasa penunjang di bidang penerbangan ada batasan-batasannya tidak rekan?