Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti setor pajak hilang
Bukti setor pajak hilang
Selamat siang rekan-rekan semua..
Saya ingin bertanya pada rekan-rekan disini. Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya, apakah saya masih bisa lapor spt tanpa melampirkan bukti setornya. Sebagai catatan, NTPN-nya pun belum sempat dicatat. Mohon bantuan dari rekan-rekan.. Trimakasih..- Originaly posted by choconutmilk:
Saya ingin bertanya pada rekan-rekan disini. Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya, apakah saya masih bisa lapor spt tanpa melampirkan bukti setornya. Sebagai catatan, NTPN-nya pun belum sempat dicatat. Mohon bantuan dari rekan-rekan.. Trimakasih..
ga bisa lapor
- Originaly posted by choconutmilk:
Selamat siang rekan-rekan semua..
Saya ingin bertanya pada rekan-rekan disini. Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya, apakah saya masih bisa lapor spt tanpa melampirkan bukti setornya. Sebagai catatan, NTPN-nya pun belum sempat dicatat. Mohon bantuan dari rekan-rekan.. Trimakasih..apa gak bisa diminta tolong ke kantor posnya ngeprint atau cek gt? susah juga ya kalo hilang.
pihak TPT tidak bisa terima tanpa bukti setor jika statusnya Kurang Bayar.
- Originaly posted by choconutmilk:
Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya
saran saya coba ke kantor pos tsb spy dicetak ulang atau kopian dari arsip yang mereka punya.
Rekan Choco.
Ketika SSP hilang, sejatinya data pembayaran Anda tetap dapat ditelusuri melalu basis data pajak di KPP. Dalam hal demikian, anda bisa temui AR (Account Representative) di KPP tempat saudara terdaftar, dengan membawa NPWP, lalu sebutkan masa pajak pembayaran atas SSP yang hilang tersebut.
Sebagai penggantinya, mungkin pihak KPP bisa menerbitkan semacam surat klarifikasi pembayaran pajak atau sejenisnya. Hal ini bisa Saudara konsultasikan kepada AR saudaraTerima kasih atas jawaban dan saran rekan-rekan.. Kemarin, saya mendatangi kantor pos utk meminta cetak ulang & ternyata tdk bisa. Oleh petugas, saya disarankan utk ke kantor pos pusat & meminta copy bukti setor di csnya. Di sana pun, saya musti "memelas" pada csnya dulu. Saya harus menunggu 1 minggu utk mengambil copy bukti setornya. Karena msh menunggu lagi, saya akan mencoba utk menemui AR seperti saran rekan Joe.
Sekali lagi terima kasih, rekan-rekan..