• Bukti setor pajak hilang

  • choconutmilk

    Member
    27 November 2015 at 11:01 am

    Selamat siang rekan-rekan semua..
    Saya ingin bertanya pada rekan-rekan disini. Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya, apakah saya masih bisa lapor spt tanpa melampirkan bukti setornya. Sebagai catatan, NTPN-nya pun belum sempat dicatat. Mohon bantuan dari rekan-rekan.. Trimakasih..

  • choconutmilk

    Member
    27 November 2015 at 11:01 am
  • sistop

    Member
    28 November 2015 at 11:41 am
    Originaly posted by choconutmilk:

    Saya ingin bertanya pada rekan-rekan disini. Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya, apakah saya masih bisa lapor spt tanpa melampirkan bukti setornya. Sebagai catatan, NTPN-nya pun belum sempat dicatat. Mohon bantuan dari rekan-rekan.. Trimakasih..

    ga bisa lapor

  • raka8883

    Member
    28 November 2015 at 11:51 am
    Originaly posted by choconutmilk:

    Selamat siang rekan-rekan semua..
    Saya ingin bertanya pada rekan-rekan disini. Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya, apakah saya masih bisa lapor spt tanpa melampirkan bukti setornya. Sebagai catatan, NTPN-nya pun belum sempat dicatat. Mohon bantuan dari rekan-rekan.. Trimakasih..

    apa gak bisa diminta tolong ke kantor posnya ngeprint atau cek gt? susah juga ya kalo hilang.

    pihak TPT tidak bisa terima tanpa bukti setor jika statusnya Kurang Bayar.

  • onemailer

    Member
    28 November 2015 at 1:42 pm
    Originaly posted by choconutmilk:

    Apabila bukti pembayaran/setor pajak dari kantor pos hilang sebelum dilaporkan sptnya

    saran saya coba ke kantor pos tsb spy dicetak ulang atau kopian dari arsip yang mereka punya.

  • joe mirant

    Member
    28 November 2015 at 1:56 pm

    Rekan Choco.
    Ketika SSP hilang, sejatinya data pembayaran Anda tetap dapat ditelusuri melalu basis data pajak di KPP. Dalam hal demikian, anda bisa temui AR (Account Representative) di KPP tempat saudara terdaftar, dengan membawa NPWP, lalu sebutkan masa pajak pembayaran atas SSP yang hilang tersebut.
    Sebagai penggantinya, mungkin pihak KPP bisa menerbitkan semacam surat klarifikasi pembayaran pajak atau sejenisnya. Hal ini bisa Saudara konsultasikan kepada AR saudara

  • choconutmilk

    Member
    29 November 2015 at 2:44 pm

    Terima kasih atas jawaban dan saran rekan-rekan.. Kemarin, saya mendatangi kantor pos utk meminta cetak ulang & ternyata tdk bisa. Oleh petugas, saya disarankan utk ke kantor pos pusat & meminta copy bukti setor di csnya. Di sana pun, saya musti "memelas" pada csnya dulu. Saya harus menunggu 1 minggu utk mengambil copy bukti setornya. Karena msh menunggu lagi, saya akan mencoba utk menemui AR seperti saran rekan Joe.
    Sekali lagi terima kasih, rekan-rekan..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now