Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lebih bayar PPh 23
Rekans,
Untuk kelebihan bayar PPh 23 apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya ya?
karena kebetulan ada pemotongan PPh 23 yang seharusnya kami potong 65.000 tapi karena salah hitung kami memotongnya 69.000.. hal ini sudah terlanjur kami setor dg ssp sebesar 69.000.- dan sudah kami lapor, cuma bukti potong belum kami kirimkan ke customer.
Nah .. atas kejadian tsb, kami akan lakukan pembetulan SPT masanya, sedangkan untuk kelebihan 3.000 itu apakah bisa dikompensasi ya ke masa pajak berikutnya? kalo memang bisa masuk dikolom yang mana ya?
Mohon pencerahannya, terima kasih.- Originaly posted by harisar:
Untuk kelebihan bayar PPh 23 apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya ya?
karena kebetulan ada pemotongan PPh 23 yang seharusnya kami potong 65.000 tapi karena salah hitung kami memotongnya 69.000.. hal ini sudah terlanjur kami setor dg ssp sebesar 69.000.- dan sudah kami lapor, cuma bukti potong belum kami kirimkan ke customer.
Nah .. atas kejadian tsb, kami akan lakukan pembetulan SPT masanya, sedangkan untuk kelebihan 3.000 itu apakah bisa dikompensasi ya ke masa pajak berikutnya? kalo memang bisa masuk dikolom yang mana ya?
Mohon pencerahannya, terima kasih.di PBK bukan kompensasi