Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Jasa Pelatihan
PPh 23 Jasa Pelatihan
Misi rekan saya mau bertanya, apakah jasa pelatihan dan didalamnya terdapat biaya sertifikat dll, apakah tetap dikenakan pph 23 atau jasanya saja? sedangkn mereka tidak menjabarkan satu persatu
contoh jasa pelatihan 18 org, jasa+sertifikt + dll = 20.000.000, ini apakah dikenakan atau tidak? terima kasihkami kebetulan baru saja melakukan pelatihan, di pelaporan pph pasal 23 sih dilaporkan sejumlah totalnya (termasuk didalamnya sertifikat).
Monggo jika ada koreksi
Terima kasih
- Originaly posted by Medmed:
kami kebetulan baru saja melakukan pelatihan, di pelaporan pph pasal 23 sih dilaporkan sejumlah totalnya (termasuk didalamnya sertifikat).
setuju
- Originaly posted by bhimayudha92:
jasa pelatihan 18 org, jasa+sertifikt + dll = 20.000.000
Originaly posted by bhimayudha92:sedangkn mereka tidak menjabarkan satu persatu
kalau tidak di break down.. kenakan dari jumlah total..
salam
terima kasih rekan semua jawabannya 🙂
Walau ada breakdown. Hg cetak sertifikat sgt murah. Jadi gak perlu di breakdown. . pph dari total aja
- Originaly posted by sistop:
Originaly posted by Medmed:
kami kebetulan baru saja melakukan pelatihan, di pelaporan pph pasal 23 sih dilaporkan sejumlah totalnya (termasuk didalamnya sertifikat).setuju
Rekan, kalau seandainya "public training" bagaimana…? Kena PPh 23 atau tidak..? Trainingnya di tempat penyelenggara.
- Originaly posted by bacaro:
Rekan, kalau seandainya "public training" bagaimana…? Kena PPh 23 atau tidak..? Trainingnya di tempat penyelenggara.
penyelenggaranya di luar daerah pabean atau bukan?
- Originaly posted by sistop:
penyelenggaranya di luar daerah pabean atau bukan?
Bukan, penyelenggara contohnya seperti ortax rekan. Tetap potong pph 23 kan ?
- Originaly posted by bacaro:
Bukan, penyelenggara contohnya seperti ortax rekan. Tetap potong pph 23 kan ?
Kalau seperti itu kan vendor trainernya tidak memberikan jasa khusus ke perusahaan, bersifat umum siapa saja boleh ikut jadi menurut saya tidak dipotong PPh 23
- Originaly posted by bacaro:
penyelenggara contohnya seperti ortax rekan. Tetap potong pph 23 kan ?
menurut penafsiran ane
Originaly posted by bacaro:Tetap potong pph 23
Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
kalau "in house" Jasa Teknik.
Salam