Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana cara menghitung PPh Pasal 15
bagaimana cara menghitung PPh Pasal 15
Dear
RekanSaya perusahaan Pelayaran contoh omset bulan Januari 2015 adalah sebesar 200.000.000 terdiri dari :
– Imbalan 150.000.000 x 1,2% (Tarif) = 1.800.000 (Penyetoran sendiri)
– Imbalan 50.000.000 x 1,2% (Tarif) = 600.000 –>telah dilakukan pemotongan oleh pihak lainPertanyaannya :
1. PPh Pasal 15 yang dibayarkan adalah sebesar 1.800.000 atau 1.200.000 (1.800.000 – 600.000)
2. Penyetoran sendiri PPh Pasal 15, apakah perlu mengisi di daftar bukti pemotongan dengan Nama yang dipotong dengan yang dipotong sama? di "bagian B PPh Pihak lain yang dipotong"
3. Jika Pemotongan Sendiri PPh Pasal 15 bagian B tersebut di atas apakah
harus diisi dengan bruto imbalan total potong sendiri + yang dipotong pihak lain?Mohon masukannya kawan. terima kasih