dear all,
saya mau tanyakan, perusahaan ada membagikan deviden atas laba dari perusahaan kepada pemegang saham tapi deviden yang di bagikan sudah di potong pajak.
nah yang mau saya tanyakan adalah untuk pembayaran pajaknya nanti atas nama perusahaan atau si penerima deviden.??
dan pph yang digunakan apakah pph 23 atau pph pasal 4 ayat 2??terimakasih.
ssp atas nama perusahaan, lalu lapor spt, dan dibuatkan bukti potong atas nama pemegang saham
kalau penerima deviden nya OP, maka dipotong pph ps.4 ay 2 sebesar 10%
kalau penerima deviden perusahaan dan kepemilikan di bawah 25%, dipotong pph ps 23 sebesar 15%,
kepemilikan di atas 25% , deviden nya tdk dipotong pph 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies