Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh ps 22 Batubara
PPh ps 22 Batubara
Menurut PMK 107 2015 disebutkan di pasal 1 huruf j :
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
1. Jadi jika kami membeli batubara dari penjual :
a) Jika penjual punya izin usaha pertambangan : wajib dipotong 1,5%
b) Jika penjual tidak punya izin usaha pertambangan : tidak dipotong ?Lebih enak yang TIDAK punya izin usaha pertambangan dong?
Berbeda dengan PPh 21 : yang TIDAK punya NPWP malah dipotong lebih besar 20% ya?2. Bagaimana kami memastikan bahwa penjual MEMANG TIDAK punya izin usaha pertambangan? Kalau kami tanya ke penjual, mereka bilang tidak punya (padahal punya tapi tidak mau mengaku karena tidak mau dipotong)?
- Originaly posted by rickyhalim:
Lebih enak yang TIDAK punya izin usaha pertambangan dong?
Aneh ya, ilegal disebut enak… Seperti kejadian di Luma*ang
saya mau tanya, jurnal saat pembayaran ssp PBB Perusahaan Pertambangan Minerba apa ya ?
dan yg di catat perusahaan apa saja jurnalnya ?
terima kasih