Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Tiki dll, DPP nya dari total tagihan sblm PPN/DPPx10% baru di x 2% ?

  • PPh 23 atas Tiki dll, DPP nya dari total tagihan sblm PPN/DPPx10% baru di x 2% ?

  • Gunawans8716

    Member
    4 November 2015 at 4:19 pm

    Dear Rekan

    Mau tanya, saya rada bingung, kenapa teman saya melakukan pemotongan PPh 23 atas jasa pengiriman dengan cara :

    1. 10.000.000 x 10 % = 1.000.000 x 2% = 20.000
    2. 10.000.000 x 2% = 200.000

    Manakah cara yang benar yh rekan ? mohon pencerahannya

  • Gunawans8716

    Member
    4 November 2015 at 4:19 pm
  • dimasalief111

    Member
    4 November 2015 at 6:00 pm

    yang dipotong adalah bruto sebelum ppn rekan (DPP) Ralat jika salah

  • begawan5060

    Member
    4 November 2015 at 8:27 pm
    Originaly posted by gunawans8716:

    1. 10.000.000 x 10 % = 1.000.000 x 2% = 20.000

    Yang ini..

  • Gunawans8716

    Member
    4 November 2015 at 8:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. 10.000.000 x 10 % = 1.000.000 x 2% = 20.000

    Yang ini..

    whoaaa, ada peraturan yg mengatur gk yh Rekan, saya salah dong kalau begitu x_x

  • begawan5060

    Member
    4 November 2015 at 8:48 pm
    Originaly posted by gunawans8716:

    whoaaa, ada peraturan yg mengatur gk yh Rekan, saya salah dong kalau begitu x_x

    Uuups, salah mata… kirain mengenai PPN
    Kalau PPh 23 dihitung dari nilai tagihan/Jasa..

  • Dewa_Mabok

    Member
    5 November 2015 at 8:35 am
    Originaly posted by gunawans8716:

    10.000.000 x 2% = 200.000

  • ysep

    Member
    5 November 2015 at 9:19 am
    Originaly posted by gunawans8716:

    2. 10.000.000 x 2% = 200.000

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now