Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Tiki dll, DPP nya dari total tagihan sblm PPN/DPPx10% baru di x 2% ?
PPh 23 atas Tiki dll, DPP nya dari total tagihan sblm PPN/DPPx10% baru di x 2% ?
Dear Rekan
Mau tanya, saya rada bingung, kenapa teman saya melakukan pemotongan PPh 23 atas jasa pengiriman dengan cara :
1. 10.000.000 x 10 % = 1.000.000 x 2% = 20.000
2. 10.000.000 x 2% = 200.000Manakah cara yang benar yh rekan ? mohon pencerahannya
yang dipotong adalah bruto sebelum ppn rekan (DPP) Ralat jika salah
- Originaly posted by gunawans8716:
1. 10.000.000 x 10 % = 1.000.000 x 2% = 20.000
Yang ini..
- Originaly posted by begawan5060:
1. 10.000.000 x 10 % = 1.000.000 x 2% = 20.000
Yang ini..
whoaaa, ada peraturan yg mengatur gk yh Rekan, saya salah dong kalau begitu x_x
- Originaly posted by gunawans8716:
whoaaa, ada peraturan yg mengatur gk yh Rekan, saya salah dong kalau begitu x_x
Uuups, salah mata… kirain mengenai PPN
Kalau PPh 23 dihitung dari nilai tagihan/Jasa.. - Originaly posted by gunawans8716:
10.000.000 x 2% = 200.000
- Originaly posted by gunawans8716:
2. 10.000.000 x 2% = 200.000