Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Obligasi Non Bursa Efek
Obligasi Non Bursa Efek
Dear Rekans,
Apakah obligasi yang tidak didaftarkan dan dilaporkan di Bursa Efek masih menjadi Subjek PPh Final 4 (2) ? atau PPh 23 ?
- Originaly posted by destasukara:
Apakah obligasi yang tidak didaftarkan dan dilaporkan di Bursa Efek masih menjadi Subjek PPh Final 4 (2) ? atau PPh 23 ?
Atas pembayaran Bunga atau coupon dari Obligasi tersebut tetap terhutang PPh Pasal 4 ayat (2).
- Originaly posted by yuniffer:
Atas pembayaran Bunga atau coupon dari Obligasi tersebut tetap terhutang PPh Pasal 4 ayat (2).
Terima kasih atas jawabannya. Jadi saat ini tidak dibedakan antara Obligasi yang didaftarkan di BEI dan yang tidak didaftarkan di BEI.
Karena pada peraturan lama memang dibedakan (tidak terdaftar di BEI kena PPh 23 atas bunga), namun pada peraturan baru PMK-85/PMK.03/2011 jo. 07/PMK.011/2013 tidak disebutkan lagi mengenai Obligasi yang tidak didaftarkan di BEI.