Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 untuk invoice yang berbeda waktu Penerimaan Invoice, Pembyaranya, dan pengakuan biaya2nya

  • PPH 23 untuk invoice yang berbeda waktu Penerimaan Invoice, Pembyaranya, dan pengakuan biaya2nya

  • rilovi

    Member
    4 November 2015 at 11:49 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuanya, saya ada case perihal PPH 23, berikut adalah historynya.

    Bulan Nov'15 saya mendapatkan Invoice (Tagihan) atas event yang akan terjadi di bulan Maret, April, dan May 2016. Invoice tersebut akan dibayarkan Pada Bulan January 2016. Sistem pencatatan perusahaan saya adalah Accrual Basis, yang saya ingin tanyakan

    Kapan saya mengakui PPH 23 tersebut?

    1. Pada saat saya menerima invoicenya (di bulan Nov'15)

    Jurnal saat menerima Invoice
    [D] Prepaid Others Rp 9.000.000
    [D] VAT In Rp 900.000
    [K] PPH 23 Rp 180.000
    [K] Account Payable Rp 9.720.000
    *Brarti saya akan lapor PPH 23[/i] tersebut Pada Masa PPH 23 Bulan Nov'15

    Jurnal saat Pembayaran
    [D] Account Payable Rp 9.720.000
    [K] BANK Rp 9.720.000

    Jurnal saat pengakuan Biaya [i]tiap Bulan (dari Mar sampai May'16)
    [D] Tradeshows Rp 3.240.000
    [K] Prepaid Others Rp 3.240.000

    2. Pada saat saya melakukan pembayaran (di bulan Jan'16)

    Jurnal saat menerima Invoice
    [D] Prepaid Others Rp 9.000.000
    [D] VAT In Rp 900.000
    [K] Account Payable Rp 9.900.000

    Jurnal saat Pembayaran
    [D] Account Payable Rp 9.900.000
    [K] PPH 23 Rp 180.000
    [K] BANK Rp 9.720.000
    *Brarti saya akan lapor PPH 23[/i] tersebut Pada Masa PPH 23 Bulan Jan'16

    Jurnal saat pengakuan Biaya [i]tiap Bulan (dari Mar sampai May'16)
    [D] Tradeshows Rp 3.240.000
    [K] Prepaid Others Rp 3.240.000

    3. Pada saat pengakuan Biaya (di bulan Mar,Apr,May 2016)
    Jurnal saat menerima Invoice
    [D] Prepaid Others Rp 9.000.000
    [D] VAT In Rp 900.000
    [K] Account Payable Rp 9.900.000

    Jurnal saat Pembayaran
    [D] Account Payable Rp 9.720.000
    [K] BANK Rp 9.720.000

    Jurnal saat pengakuan Biaya tiap Bulan (dari Mar sampai May'16)
    [D] Tradeshows Rp 3.240.000
    [K] Prepaid Others Rp 3.240.000
    [K] PPH 23 Rp 60.000
    [D] Account Payable Rp 60.000
    *Brarti saya akan lapor PPH 23[i][/i] tersebut Pada Masa PPH 23 Bulan Mar, Apr, May'16

    Mohon pencerahanya dari rekan ortax, terimakasih.

    Salam Pajak

  • rilovi

    Member
    4 November 2015 at 11:49 am
  • yuniffer

    Member
    4 November 2015 at 12:10 pm

    Saat terutang PPh Pasal 23 diatur di Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagai berikut:
    ————–
    BAB V
    PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
    MELALUI PIHAK LAIN

    Pasal 15

    (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

    1. terjadinya pembayaran; atau
    2. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

    1. pembayaran; atau
    2. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    1. dibayarkannya penghasilan;
    2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    (4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    1. dibayarkannya penghasilan;
    2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
    —————–

    CMIIW

  • Gunawans8716

    Member
    4 November 2015 at 12:11 pm

    kalau saya lebih memilih no. 2. Pada saat saya melakukan pembayaran (di bulan Jan'16). atau boleh dilihat di pp 94 2010 pasal 15 #CMIIW

  • yuniffer

    Member
    4 November 2015 at 12:27 pm
    Originaly posted by gunawans8716:

    kalau saya lebih memilih no. 2. Pada saat saya melakukan pembayaran (di bulan Jan'16). atau boleh dilihat di pp 94 2010 pasal 15 #CMIIW

    Tidak boleh memilih, tetapi sesuaikan dengan kebijakan pembukuan di perusahaan dan perlakuan yang benar2 terjadi.

  • rilovi

    Member
    4 November 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    1. dibayarkannya penghasilan;
    2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Oh jadinya kalo case saya ini, lebih baik saya memotongnya pas saat saya melakukan pembayaranya yah. Baiklah rekan yuniffer, terimakasih banyak atas infonya.
    Oh iya, sekalian nanya deh, mohon koreksi pengertian saya untuk pernyataan berikut:

    1. dibayarkannya penghasilan; (ini maksudnya PPH 23 dipotong pada saat dibayarakan invoicenya)
    2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; (ini maksudnya PPH 23 dipotong pada saat diakui biaya2nya dan sebelum pembayaran invoice)
    3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, (ini maksudnya PPH 23 dipotong pada saat jatuh tempo invoice tersebut dan belum di biaya2kan ataupun di bayarkan invoicenya)

    Originaly posted by gunawans8716:

    kalau saya lebih memilih no. 2. Pada saat saya melakukan pembayaran (di bulan Jan'16). atau boleh dilihat di pp 94 2010 pasal 15 #CMIIW

    terimkasih rekan gunawan atas referensinya..

  • orock

    Member
    4 November 2015 at 12:46 pm
    Originaly posted by rilovi:

    Kapan saya mengakui PPH 23 tersebut?

    Originaly posted by yuniffer:

    1. dibayarkannya penghasilan;

  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 1:03 pm

    Ceritanya panjaaaaaaaaaaaaaaaaaang, eh Pertanyaannya sacuil..

    Originaly posted by rilovi:

    Kapan saya mengakui PPH 23 tersebut?

    Originaly posted by rilovi:

    dibayarkan Pada Bulan January 2016.

  • rilovi

    Member
    4 November 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by jon1201:

    Ceritanya panjaaaaaaaaaaaaaaaaaang, eh Pertanyaannya sacuil..

    Iya rekan Jon, pertanyaannya sih simpel, cuma historynya yang panjaaaang. yaa saya cuma ingin memberi info sedetail2nya biar jelas informasinya..

    Oh iya, saya ada perkembangan pertanyaan nih buat rekan ortax semuanya..

    Jika saya mau meng accrue biaya konsulting yang invoicenya datang di bulan berikutnya setelah service berakhir (Invoice November 2015, Service terjadi bulan October 2015)

    Apakah waktu saya mengakui biaya tersebut di bulan October 2015 (Menggunakan General Jurnal), PPH 23nya juga saya akui dan saya laporkan pada Masa PPH 23 bulan October 2015

    ATAU

    Saya mengakui PPH 23 tersebut dibulan November 2015 pada saat saya terima invoicenya.

  • jon1201

    Member
    4 November 2015 at 2:43 pm
    Originaly posted by rilovi:

    Saya mengakui PPH 23 tersebut dibulan November 2015 pada saat saya terima invoicenya.

    di bulan November pada saat Invoice tersebut dibayarkan

  • rilovi

    Member
    4 November 2015 at 2:56 pm
    Originaly posted by jon1201:

    di bulan November pada saat Invoice tersebut dibayarkan

    Oh bgitu yah Rekan Jon, jadi PPH 23nya dicatat di bulan november pada saat invoice tersebut ada..

    Hmmm maaf yah rekan ortax semua, saya banyak nanya..
    Jadi kalo bisa saya simpulkan..

    PPH 23 itu ada untuk transaksi service yang invoicenya sudah ada (Tidak berlaku untuk biaya service yang di accrue yang belum ada invoicenya)

    Dan pengakuan PPH 23 itu sesuai dengan:

    Peraturan PPH 23Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010dilakukan pada akhir bulan:

    1. dibayarkannya penghasilan;
    2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

  • begawan5060

    Member
    4 November 2015 at 9:12 pm
    Originaly posted by rilovi:

    Bulan Nov'15 saya mendapatkan Invoice (Tagihan) atas event yang akan terjadi di bulan Maret, April, dan May 2016. Invoice tersebut akan dibayarkan Pada Bulan January 2016.

    Jurnal saat terima tagihan :
    Prepaid Others Rp 9.000.000
    VAT In Rp 900.000
    …………….Acccount Payable Rp 9.900.000

    Jurnal saat pelunasan (jan 2016)
    Account Payable = 9.900.000
    …………….Kas/Bank = 9.720.000
    …………….Hutang PPh 23 = 180.000

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now