Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Penggantian PBB kena PPH Final kah?
Penggantian PBB kena PPH Final kah?
Siang Bapak / Ibu,
Mohon pencerahannya.
PT A menyewakan gudang ke PT B. Atas transaksi tersebut PT A menerbitkan invoice + faktur pajak atas sewa gudang tersebut ke PT B. selanjutnya PT B membayarkan tagihan itu dengan dikurangi PPH Final atas transaksi sewa gudang tersebut.
Permasalahannya : Antara PT A dan PT B telah terjadi kesepakatan bahwa untuk biaya PBB pada tahun sewa tersebut, menjadi tanggungan PT B.
PT A membayarkan biaya PPB tersebut dan menagihkan kembali ke PT B (sesuai kesepakatan). Pertanyaannya :
1. Tagihan ke PT B untuk penggantian biaya PBB tersebut apakah harus menerbitkan faktur pajak ?
2. Atas tagihan penggantian biaya PPB tersebut boleh kah PT B memotong PPH Final ? Kalau boleh, bisa minta peraturannya kah ?Terima kasih
1.tidak
2.tidak bolehFeeling saya sih begini, karena PBB adalah tanggung jawab PT A sebenarnya (yaitu pemilik) jadi sebenarnya ada potensi kerugian negara disini lho.
Jadi ini ada mark down nilai sewa yang disetujui, misalkan nilai sewa 100 jt, pbb 5 jt, jadi sebenarnya nilai sewa itu sebenarnya 105 jt.
- Originaly posted by rnegoro:
Jadi ini ada mark down nilai sewa yang disetujui, misalkan nilai sewa 100 jt, pbb 5 jt, jadi sebenarnya nilai sewa itu sebenarnya 105 jt.
Terus Pajak di Pajakin dong klo begini caranya?
PBB adalah bagian dari pajak.Salam
Nah ini tergantung AR deh ha3. Saran saya pbb dibayar pemilik, kontraknye jadiin 100 + 5 jt , jadi waktu 5 jtnya dimasukin pembukuan pt ga bermasalah.