Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atas jasa pengelolaan parkir

  • PPH 23 atas jasa pengelolaan parkir

  • denn28

    Member
    3 November 2015 at 1:35 pm

    Rekan rekan,

    Merujuk pada PMK 141 pasal 1 ayat 6 huruf aq, yang menyebutkan mengenai jasa pengelolaan parkir.

    ada yang ingin sayatanyakan,

    jika dalam satu gedung untuk lahan parkir-nya dikelola oleh pihak ke-3 (bukan pihak gedung) dan pihak gedung menerbitkan invoice kepada tenant atas biaya parkir. Apakah invoice tersebut atas biaya sewa parkir dipotong PPh pasal 23?

    Terima kasih atas kesedian rekan untuk menjawab.

  • denn28

    Member
    3 November 2015 at 1:35 pm
  • sunartio

    Member
    3 November 2015 at 2:29 pm

    kalau menurut saya, harus dibedakan antara Jasa Penyediaan Tempat Parkir dengan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir

    Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

    Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

    tagihan dari gedung yg memiliki lahan parkir kepada tenant adalah atas jasa penyediaan tempat parkir sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23

    sedangkan tagihan dari pihak ke-3 (pengelola tempat parkir) kepada gedung (pemilik tempat parkir) dikenakan PPh pasal 23 sebagai jasa pengelolaan tempat parkir (sesuai PMK No 141 tahun 2015)

  • jon1201

    Member
    3 November 2015 at 3:09 pm
    Originaly posted by sunartio:

    harus dibedakan antara Jasa Penyediaan Tempat Parkir dengan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir

    kasusnya kok mirip yah, seperti : Jasa Penyedia Tenaga kerja dan Jasa Tenaga kErja

  • elmo

    Member
    9 November 2015 at 4:50 pm
    Originaly posted by sunartio:

    kalau menurut saya, harus dibedakan antara Jasa Penyediaan Tempat Parkir dengan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir

    Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

    Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

    tagihan dari gedung yg memiliki lahan parkir kepada tenant adalah atas jasa penyediaan tempat parkir sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23

    sedangkan tagihan dari pihak ke-3 (pengelola tempat parkir) kepada gedung (pemilik tempat parkir) dikenakan PPh pasal 23 sebagai jasa pengelolaan tempat parkir (sesuai PMK No 141 tahun 2015)

    Setujuu anet..

  • yuniffer

    Member
    10 November 2015 at 3:19 pm
    Originaly posted by sunartio:

    tagihan dari gedung yg memiliki lahan parkir kepada tenant adalah atas jasa penyediaan tempat parkir sehingga tidak dikenakan PPh Pasal 23

    Tagihan kepada pihak tenant dari Pemilik gedung atas lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga tidak terhutang PPh 23 karena termasuk kategori reimbursement dan diwajibkan untuk dilampirkan bukti pembayaran ke pihak pengelola parkir.
    Tagihan dari pihak pemilik lahan parkir yang mengelola sendiri, maka terbagi ke dalam dua jenis, jika reserved parking maka terkena PPh Final, jika un-reserved parking terkena PPh 23.

    CMIIW

  • H36UN

    Member
    11 November 2015 at 12:13 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tagihan kepada pihak tenant dari Pemilik gedung atas lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga tidak terhutang PPh 23 karena termasuk kategori reimbursement dan diwajibkan untuk dilampirkan bukti pembayaran ke pihak pengelola parkir.
    Tagihan dari pihak pemilik lahan parkir yang mengelola sendiri, maka terbagi ke dalam dua jenis, jika reserved parking maka terkena PPh Final, jika un-reserved parking terkena PPh 23.

    mantap om..

  • Olive

    Member
    18 February 2016 at 1:50 pm

    Klo tenant yg bayar langsung ke pengelola parkir disebuah gedung, gmn perlakuannya ? apakah harus potong PPh 23 ?

  • bacaro

    Member
    18 February 2016 at 4:08 pm
    Originaly posted by olive:

    Klo tenant yg bayar langsung ke pengelola parkir disebuah gedung, gmn perlakuannya ? apakah harus potong PPh 23 ?

    Emang tenantnya ditunjuk sbg pemotong..? liat saja SKT nya

  • Olive

    Member
    18 February 2016 at 4:57 pm

    iya, tenantnya pemotong

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now