Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Konstruksi pph 4ayt2
Jasa Konstruksi pph 4ayt2
selamat sore rekan semua, saya ingin bertanya sedikit mengenai pph FK dimana kasusnya sbb : PT.A merupakan perusahaan yg mempunyai Sertifikat Jasa Konstruksi, namun ketika PT.B ingin membayar PT.A atas transaksi pekerjaan pembangunan pondasi beropile, PT.A mengajukan surat keterangan bebas pph23 dari kantor pajak untuk transaksi tersebut.
apakah PT.A yg merupakan perusahaan konstruksi yg bersertifikat boleh mengajukan pembebasan pph23 atas jasa konstruksi yg dikerjakannya?
apakah berarti seandainya sertifikat suatu perusahaan konstruksi sedang masa expired juga bisa mengajukan pembebasan pph 23 untuk menghindari pph FK tanpa sertifikat sebesar 4%?mohon bantuannya.
- Originaly posted by yungz:
apakah PT.A yg merupakan perusahaan konstruksi yg bersertifikat boleh mengajukan pembebasan pph23 atas jasa konstruksi yg dikerjakannya?
Boleh saja, tetapi apa gunanya?
Originaly posted by yungz:apakah berarti seandainya sertifikat suatu perusahaan konstruksi sedang masa expired juga bisa mengajukan pembebasan pph 23 untuk menghindari pph FK tanpa sertifikat sebesar 4%?
Meskipun punya Surat Keterangan bebas (SKB) PPh 23, tetap saja dikenai PPh FK..
begawan : mungkin PT.A sertifikat badan usaha konstruksi nya dalam masa expired sehingga PT.A mengajukan pembebasan pph23 untuk menghindari pph FK 4% (tanpa sertifikat).
Meskipun punya Surat Keterangan bebas (SKB) PPh 23, tetap saja dikenai PPh FK.
( tentu saja PT.A tidak akan mau dikenai pph FK lagi karna dia telah mendapat pembebasan pph23)
apakah ketika dia mengajukan pembebasan pph23, kantor pajak tidak menyadari bahwa PT.A merupakan perusahaan konstruksi bersertifikat?- Originaly posted by yungz:
apakah ketika dia mengajukan pembebasan pph23, kantor pajak tidak menyadari bahwa PT.A merupakan perusahaan konstruksi bersertifikat?
Dengan mengantongi SKB PPh 23, berarti ybs tidak dipotong PPH 23, tetapi kalau jenis PPh lainnya boleh-boleh saja..
terima kasih bung begawan atas saran dan jawabannya, sekarang saya mengerti.
- Originaly posted by yungz:
apakah berarti seandainya sertifikat suatu perusahaan konstruksi sedang masa expired juga bisa mengajukan pembebasan pph 23 untuk menghindari pph FK tanpa sertifikat sebesar 4%?
kunci di kata "sedang masa expired" itu artinya sebelumnya dia pernah dapat LPJK. Kalau sudah keluar LPJK menurut penafsiran ane mereka ada IUJK. Jika memang benar ternyata memang ada IUJK, bisa dipastikan lagi ke KLU apakah ditulis konstruksi atau bukan. Tapi kalau sudah ada IUJK mah seharusnys hajar ke Konstruksi gan.
Jadi kesimpulannya menurut penafsiran ane SKB PPh pasal 23 mereka tetap tidak berlaku karena Objek Penghasilannya dikenakan PPh 4(2) FK.
Originaly posted by yungz:apakah PT.A yg merupakan perusahaan konstruksi yg bersertifikat boleh mengajukan pembebasan pph23 atas jasa konstruksi yg dikerjakannya?
Sama gan ane juga bingung nih.. apalagi lagi kejar terget tumben baik hati mau keluarin SKB PPh 23.(asumsi ane ini SKB PPh sesuai PER-1-2011 bukan sesuai PER-32-2013)
Salam