Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Freight Forwarding PMK 141
Freight Forwarding PMK 141
Rekan Semua
saya mau tanya ni
ada tagihan
Jasa Custome Clearance
Biaya Admin
Trucking
BIaya Lift on
Biaya LIft off+Adm
Materai
Doc Fee
Penumpukan
Pengantar
Cleaning
BIaya DO pelayaran/forwardersemua dalam 1 invoice, yang mana yang dikenakan PPh 23 berdasarkan PMK 141?
Mohon pencerahannya
TrimsKalau jasa yg diberikan pihak ke-3 (reimbushment) tidak usah potong PPh Ps 23 rekan. Seperti :
Originaly posted by indra14:BIaya Lift on
Biaya LIft off+AdmOriginaly posted by indra14:Doc Fee
Penumpukan
Pengantar
Cleaning
BIaya DO pelayaran/forwarderKalau jasa yg diberikan langsung oleh pihak ke-2 (freight forwading) dipotong PPh Ps. 23 seperti :
Originaly posted by indra14:Jasa Custome Clearance
Biaya Admin
TruckingKalu materai gmn rekan? include jadi satu ga?
Trims
- Originaly posted by indra14:
Kalu materai gmn rekan? include jadi satu ga?
Trims
materai mah bukan jasa rekan..
itu cuma reimburse biaya materai yang digunakan selama proses pengurusan.. jasa yg diberikan oleh pihak ke-3 (reimbushment) tidak usah potong PPh Ps 23, tetapi harus dilampirkan bukti pembayaran dan dokumen yg menunjukkan bhw itu hanya merupakan reimbushment, rekan
pihak ke 2 bayar dulu ke pihak ke 3 , lalu pihak ke 2 nagih ke kita secara full,, tetap kita ga kenain pph 23 ya karena itu reimbuushment?
trims
- Originaly posted by kanglili:
jasa yg diberikan oleh pihak ke-3 (reimbushment) tidak usah potong PPh Ps 23, tetapi harus dilampirkan bukti pembayaran dan dokumen yg menunjukkan bhw itu hanya merupakan reimbushment, rekan
enaknya rekan kang atau rekan lili nih manggilnya 😉
jika memang jasa tersebut merupakan objek PPh pasal 23 sesuai PMK 141 yang motong nanti siapa ya..?
Salam.
- Originaly posted by H36UN:
yang motong nanti siapa ya..?
yang Namanya tertera di tagihan jasa dari pihak ke-3
- Originaly posted by jon1201:
yang Namanya tertera di tagihan jasa dari pihak ke-3
Kalo di tagihan namanya tertera PT kita bagaimana? sedangkan itu sudah dibayar full oleh pihak ke 2 yang slanjutnya pihak ke 2 minta bayar ke kita……
- Originaly posted by indra14:
edangkan itu sudah dibayar full oleh pihak ke 2
pihak ke-2 berhak meminta uang kembali senilai pph23 yg dipotong