Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tax Treaty Indonesia-Amerika
Tax Treaty Indonesia-Amerika
Dear Rekan,
Permisi mau tanya, saya ada transaksi dengan perusahaan amerika, kita ada minta design untuk majalah gitu, tapi dilakukannya sih di amerika bukan di indonesia, bagaimana perlakuan tax treaty nya yh ? apakah tetap harus buat DGT agar tidak kena PPh 26 atau bagaimana yh, mohon bantuannya.
Terima kasihTransaksi tersebut merupakan penggunaan jasa dari luar daerah pabean. Hal ini merupakan objek pajak PPh Pasal 26. Agar tidak kena potong 20%, minta kepada vendornya untuk melengkapi DGT Page 1.
Jangan lupa untuk menyetorkan dan melaporkan PPN JLN di masa ybs.- Originaly posted by edzeki:
Transaksi tersebut merupakan penggunaan jasa dari luar daerah pabean. Hal ini merupakan objek pajak PPh Pasal 26. Agar tidak kena potong 20%, minta kepada vendornya untuk melengkapi DGT Page 1.
Jangan lupa untuk menyetorkan dan melaporkan PPN JLN di masa ybs.terima kasih infonya rekan