Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH LISTRIK berkaitan dengan Peraturan Menteri ESDM no 31 Th 2015
PPH LISTRIK berkaitan dengan Peraturan Menteri ESDM no 31 Th 2015
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI no 31 th 2015
Pada pasal 2 ayat 5 berbunyi :
"Penyambungan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola tidak mendapatkan keuntungan
atas penyaluran Tenaga Listrik pada Satuan Bangunan, Bagian Bersama dan Benda Bersama
dengan ketentuan biaya pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayar oleh pemilik atau penghuni
Satuan Bangunan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola
tidak lebih dari biaya pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayar oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola kepada pemegang IUPTL"Bagi Pengelola Gedung non Strata Title,
PLN hanya menagih kepada Pengelola, sedangkan
seluruh pemakaian listrik oleh Penghuni ditagih oleh Pengelola.Dalam penagihannya maka terkena peraturan perpajakan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan RI no 120/KMK.03/2002
2. Keputusan Dirjen Pajak no KEP – 227/PJ./2002Juga memperhatikan :
Surat Dirjen PAJAK S-812/PJ.53/2005, Surat Dirjen PAJAK S-831/PJ.53/2005Jadi penagihan dari Pengelola kepada Penghuni akan terkena PPN 10% dan PPh pasal 4 ayat 2 10%.
Agar Pengelola tidak mengalami kerugian perpajakan, maka jumlah yang ditagihkan kepada Penghuni
nilai pemakaiannya dihitung dengan tarif PLN, ditambahkan PPN 10 % dan PPh pasal 4 ayat 2 10%.Contoh : bila pemakaian Rp. 100.000,- (tarif PLN)
Tagihan dari Pengelola :
DPP = 100/90 x Rp. 100.000,- = Rp. 111.111,-
PPN = 10/100 x Rp. 111.111,- = Rp. 11.111,- disetor ke negara
Total yang ditagih ke Tenant = Rp. 122.222,-
PPh pasal 4 ayat 2 = 10/100 Rp. 11.111,- disetor ke negaraNilai bersih yang diterima Pengelola dari Penghuni Rp. 100.000,-
Nilai pemakaian yang dibayar Pengelola ke PLN Rp. 100.000,-Perhatikan tidak ada keuntungan yang diambil Pengelola.
Apakah ini tagihan ini menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI no 31 th 2015 ?
Apakah penagihan ini sudah selayaknya?
Saya juga mau menanyakan hal yang sama.
Apakah gross up pph bisa dimasukkan dalam keterangan tagihan listrik ke tenant? Karena dalam biaya tambahan yang dapat dibebankan adalah pemakaian benda bersama dan losses. Terima kasih