Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH LISTRIK berkaitan dengan Peraturan Menteri ESDM no 31 Th 2015

  • PPH LISTRIK berkaitan dengan Peraturan Menteri ESDM no 31 Th 2015

  • mblmobil

    Member
    28 October 2015 at 2:05 pm
  • mblmobil

    Member
    28 October 2015 at 2:05 pm

    Dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI no 31 th 2015

    Pada pasal 2 ayat 5 berbunyi :

    "Penyambungan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    a. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola tidak mendapatkan keuntungan
    atas penyaluran Tenaga Listrik pada Satuan Bangunan, Bagian Bersama dan Benda Bersama
    dengan ketentuan biaya pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayar oleh pemilik atau penghuni
    Satuan Bangunan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola
    tidak lebih dari biaya pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayar oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni atau Pengelola kepada pemegang IUPTL
    "

    Bagi Pengelola Gedung non Strata Title,
    PLN hanya menagih kepada Pengelola, sedangkan
    seluruh pemakaian listrik oleh Penghuni ditagih oleh Pengelola.

    Dalam penagihannya maka terkena peraturan perpajakan sebagai berikut :

    1. Keputusan Menteri Keuangan RI no 120/KMK.03/2002
    2. Keputusan Dirjen Pajak no KEP – 227/PJ./2002

    Juga memperhatikan :
    Surat Dirjen PAJAK S-812/PJ.53/2005, Surat Dirjen PAJAK S-831/PJ.53/2005

    Jadi penagihan dari Pengelola kepada Penghuni akan terkena PPN 10% dan PPh pasal 4 ayat 2 10%.

    Agar Pengelola tidak mengalami kerugian perpajakan, maka jumlah yang ditagihkan kepada Penghuni
    nilai pemakaiannya dihitung dengan tarif PLN, ditambahkan PPN 10 % dan PPh pasal 4 ayat 2 10%.

    Contoh : bila pemakaian Rp. 100.000,- (tarif PLN)

    Tagihan dari Pengelola :
    DPP = 100/90 x Rp. 100.000,- = Rp. 111.111,-
    PPN = 10/100 x Rp. 111.111,- = Rp. 11.111,- disetor ke negara
    Total yang ditagih ke Tenant = Rp. 122.222,-
    PPh pasal 4 ayat 2 = 10/100 Rp. 11.111,- disetor ke negara

    Nilai bersih yang diterima Pengelola dari Penghuni Rp. 100.000,-
    Nilai pemakaian yang dibayar Pengelola ke PLN Rp. 100.000,-

    Perhatikan tidak ada keuntungan yang diambil Pengelola.

    Apakah ini tagihan ini menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI no 31 th 2015 ?

  • mblmobil

    Member
    4 November 2015 at 9:10 am

    Apakah penagihan ini sudah selayaknya?

  • tiyoci

    Member
    15 April 2016 at 4:26 pm

    Saya juga mau menanyakan hal yang sama.

    Apakah gross up pph bisa dimasukkan dalam keterangan tagihan listrik ke tenant? Karena dalam biaya tambahan yang dapat dibebankan adalah pemakaian benda bersama dan losses. Terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now