Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Ruangan dan kendaraan
Sewa Ruangan dan kendaraan
Selamat siang rekan-rekan sekalian.. mohon bantuan dan pencerahannya.
Perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak dalam penyewaan bis untuk tour. Saya ingin menanyakan apakah atas penyewaan tersebut kami dipotong PPh Pasal 23 jika pihak penyewa bukan merupakan wajib pajak.
Selama ini pihak yang menyewa kendaraan kami tidak pernah melakukan pemotongan pph pasal 23, jadi kami hanya membayar PPh final 1% saja untuk penghasilan sewa kendaraan yang kami terima.
Apakah hal tersebut benar atau salah?
Kami juga mempunyai ruangan di kantor yang bisa disewakan kepada pihak lain yang membutuhkan ruang untuk meeting, pajak apa yang berlaku untuk usaha tersebut, selama ini pihak yang menyewa kepada kami kebanyakan merupakan orang pribadi dan tidak melakukan pemotongan pph pasal 23.
Menurut rekan sekalian bagaimana baik nya untuk hal seperti ini.Terima kasih.
- Originaly posted by sobi:
Selama ini pihak yang menyewa kendaraan kami tidak pernah melakukan pemotongan pph pasal 23, jadi kami hanya membayar PPh final 1% saja untuk penghasilan sewa kendaraan yang kami terima.
Apakah hal tersebut benar atau salah?benar selama omset 1 thn masih di bawah 4,8 M wajib setor 1% walaupun di potong pph 23 ataupun tidak
salam kalau menyewakan ruangan maka akan dikenakan PPh4 (2) final , besarnya 10%, rekan
– Jika penyewa bukan wajib pajak (mungkin subjek pajak), tidak berhak memotong pajak penghasilan.
– Untuk pengusaha yang omzetnya kurang dari 4,8 miliar/tahun, dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan pajak dari Kantor Pajak
– Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan- Originaly posted by buntank:
– Untuk pengusaha yang omzetnya kurang dari 4,8 miliar/tahun, dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan pajak dari Kantor Pajak
pmk 141
Pasal 1
(2) "Dikecualikan dari pemotongan" Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang "bersifat final" berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.
kenapa masih perlu skb??? (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
– Jika tanpa SKB…..bagaimana pihak penerima jasa bisa tau jika omzet pihak pemberi jasa kurang dari 4,8 miliar ?Jadi intinya bagaimana rekan.
Apakah masalah jika kami tidak dipotong PPh pasal 23 dan hanya membayar PPh final 1% saja?
Dan untuk penyewaan ruangan kami juga tida di potong PPH final 10% oleh penyewa,penyewa kami lumayan beragam ada dari yayasan, perorangan bahkan dinas pemerintahan.