• Pembelian Batubara

  • oythea

    Member
    26 October 2015 at 1:30 pm
  • oythea

    Member
    26 October 2015 at 1:30 pm

    PMK 107/PMK/010/2015 mengatur bahwa pembelian batubara dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan dipungut PPh 22 1.5%
    Apakah ini berlaku untuk semua pemegang iup atau hanya IUP saja
    Karena ada juga badan yg memegang IUP Khusus
    UU Minerba membedakan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
    Mohon pencerahan rekan2

  • gaang

    Member
    26 October 2015 at 7:49 pm

    sepengetahuan saya tetap dipotong pak, karena saya pemegang IUP-OPK tetap dipotong pph 22

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now