Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPh 21 untuk THR grosup
Perhitungan PPh 21 untuk THR grosup
Mohon bantuan perhitungannya ya…?
Jika seorang karyawan ber npwp dan berstatus K/3 menerima gaji setiap bulannya 18.000.000 kemudia THR 18.000.000 terus ditambah tunjangan kesehatan sebesar 9.250.000, di hitung dengan metode grous up, berapakah pajak yg harus dipotong……? kalau menurut perhitungan kalkulator yg saya punya PPh yg terpotong adalah Rp. 10.249.979,- tapi saya ingin tahu perhitungan secara manualnya, mohon bantuannya, trimakasih12 bulan ?
sebulannya aja, dimasa juli, kalau untuk bulanan saya sudah dapat, soalnya yg saya bikin bingung ada tambahan thr sama uang kesehatannya, trimakasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies