Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph untuk sewa tanah dan gedung
pph untuk sewa tanah dan gedung
halo,
saya ingin bertanya, apakah penyewaan atas halaman ruko/rumah seperti umumnya dilakukan para pemilik ruko yang menyewakan halaman ruko mereka ketika sore-malam hari kepada penjual makanan bertenda atau warung2, merupakan tindakan yang dikenakan pajak? jika ya,apakah termasuk ke dalam pph final? dan jika tidak membayar berapa atau apa denda yang akan dikenakan? serta pihak mana yang harus membayar pajak, apakah penyewa atau pemilik? terima kasih. mohon bantuannyamenarik…
mosok ini akibat #kejarbonus juga??? he3…
Viewing 1 - 3 of 3 replies