Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK 107 th 2015
PMK 107 th 2015
Dear Rekan2 Semuanya
Mau nanya mengenai penerapan PMK 107 tahun 2015 atas pasal 2 huruf F, dimana disebutkan atas pembelian bahan2 utk keperluan industri/ekspor oleh badan usaha industri/eksportir yg bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tdk tms PPN.
Yang saya tanyakan disini adalah, yang dimaksud dengan "bahan" disini apa ya? Apakah bahan baku? Atau bahan pembantu? Termasuk semua keperluan produksi dan non produksi atau bagaimana ya?
Thx
Mohon pencerahannya rekan2. Ini terkait PPh 22.
Thx
- Originaly posted by yong:
"bahan" disini apa ya?
bahan-bahan mentah dari sumbernya, sesuai tarif yg di atur oleh Bea cukai..
- Originaly posted by yong:
Yang saya tanyakan disini adalah, yang dimaksud dengan "bahan" disini apa ya?
Tidak ada petunjuk lebih lanjut. Dengan demikian diartikan secara harafiah, yaitu "bahan-bahan" (jamak) sehingga meliputi semua bahan untuk keperluan industri.
Oh ya, bahan dan peralatan, dua hal yang berbeda..