• PMK 107 th 2015

  • yong

    Member
    21 October 2015 at 8:46 am

    Dear Rekan2 Semuanya

    Mau nanya mengenai penerapan PMK 107 tahun 2015 atas pasal 2 huruf F, dimana disebutkan atas pembelian bahan2 utk keperluan industri/ekspor oleh badan usaha industri/eksportir yg bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan sebesar 0,25% dari harga pembelian tdk tms PPN.

    Yang saya tanyakan disini adalah, yang dimaksud dengan "bahan" disini apa ya? Apakah bahan baku? Atau bahan pembantu? Termasuk semua keperluan produksi dan non produksi atau bagaimana ya?

    Thx

  • yong

    Member
    21 October 2015 at 8:46 am
  • yong

    Member
    22 October 2015 at 2:25 pm

    Mohon pencerahannya rekan2. Ini terkait PPh 22.

    Thx

  • jon1201

    Member
    22 October 2015 at 2:31 pm
    Originaly posted by yong:

    "bahan" disini apa ya?

    bahan-bahan mentah dari sumbernya, sesuai tarif yg di atur oleh Bea cukai..

  • begawan5060

    Member
    22 October 2015 at 2:40 pm
    Originaly posted by yong:

    Yang saya tanyakan disini adalah, yang dimaksud dengan "bahan" disini apa ya?

    Tidak ada petunjuk lebih lanjut. Dengan demikian diartikan secara harafiah, yaitu "bahan-bahan" (jamak) sehingga meliputi semua bahan untuk keperluan industri.
    Oh ya, bahan dan peralatan, dua hal yang berbeda..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now