Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Internet Advertising Kena Pajak Atau Tidak
Internet Advertising Kena Pajak Atau Tidak
Dear All Rekans,
Saya mau tanya mengenai pemasangan iklan di internet dengan vendor yang berada di luar negeri dan perusahaan tersebut akan klaim biaya iklan ke perusahaan kami setiap bulan. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ini merupakan objek PPh 26? Jika ya, apakah di tax treaty diatur mengenai permasalahan ini? Sebagai informasi, perusahaan di LN tersebut memiliki CoD. terima kasih.
- Originaly posted by bamz:
Saya mau tanya mengenai pemasangan iklan di internet dengan vendor yang berada di luar negeri dan perusahaan tersebut akan klaim biaya iklan ke perusahaan kami setiap bulan. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ini merupakan objek PPh 26? Jika ya, apakah di tax treaty diatur mengenai permasalahan ini? Sebagai informasi, perusahaan di LN tersebut memiliki CoD. terima kasih.
transaksi ama negara apa, cari tax treatynya ama negara itu, lihat bagian bisnis profit.
salam
- Originaly posted by bamz:
Saya mau tanya mengenai pemasangan iklan di internet dengan vendor yang berada di luar negeri dan perusahaan tersebut akan klaim biaya iklan ke perusahaan kami setiap bulan. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ini merupakan objek PPh 26?
iya.
Originaly posted by bamz:Jika ya, apakah di tax treaty diatur mengenai permasalahan ini?
Diatur dalam ketentuan Business Profit.
Originaly posted by bamz:Sebagai informasi, perusahaan di LN tersebut memiliki CoD. terima kasih.
Jika memiliki CoD dan mengisi DGT Form-1, maka sesuai ketentuan tax treaty hak pemajakan ada di negara pemberi jasa.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika memiliki CoD dan mengisi DGT Form-1, maka sesuai ketentuan tax treaty hak pemajakan ada di negara pemberi jasa.
kalau si perusahaan luar negerinya ada BUT..?
- Originaly posted by yuniffer:
Originaly posted by bamz:
Saya mau tanya mengenai pemasangan iklan di internet dengan vendor yang berada di luar negeri dan perusahaan tersebut akan klaim biaya iklan ke perusahaan kami setiap bulan. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ini merupakan objek PPh 26?
iya.Originaly posted by bamz:
Jika ya, apakah di tax treaty diatur mengenai permasalahan ini?
Diatur dalam ketentuan Business Profit.Originaly posted by bamz:
Sebagai informasi, perusahaan di LN tersebut memiliki CoD. terima kasih.
Jika memiliki CoD dan mengisi DGT Form-1, maka sesuai ketentuan tax treaty hak pemajakan ada di negara pemberi jasa.Thanks Pak Nicky. 🙂