• Update jasa pemotongan PPH 23

  • inang

    Member
    15 October 2015 at 4:10 pm

    Dear all rekan Ortax,

    1. Mohon pencerahan, bagaimana cara untuk mengklasifikasikan jenis jasa seperti freight forwarding, logistik dan pengiriman dokumen/ barang. Karena sebelum di update saya kelompokan ke jasa sewa , terkait dengan description "pengiriman barang/trucking" pada invoice/faktur pajak.

    2. Bagaimana dengan sewa crane berikut operator dan ada biaya makan dan overtime? apakah hanya jasa sewa saja atau ada yang lain.

  • inang

    Member
    15 October 2015 at 4:10 pm
  • yuniffer

    Member
    16 October 2015 at 8:19 am
    Originaly posted by inang:

    1. Mohon pencerahan, bagaimana cara untuk mengklasifikasikan jenis jasa seperti freight forwarding, logistik dan pengiriman dokumen/ barang. Karena sebelum di update saya kelompokan ke jasa sewa , terkait dengan description "pengiriman barang/trucking" pada invoice/faktur pajak.

    Jasa freight forwarding : Biasanya berkaitan dengan peti kemas, pengiriman melalui beberapa moda transportasi dan memerlukan ijin dari Bea Cukai untuk pengiriman.
    Jasa Logistik: pengiriman barang2 logistik tanpa harus ada ijin dari bea cukai
    Jasa pengiriman dokumen/barang ; Jasa penngiriman surat atau dokumen.

    Originaly posted by inang:

    2. Bagaimana dengan sewa crane berikut operator dan ada biaya makan dan overtime? apakah hanya jasa sewa saja atau ada yang lain.

    Masuk dalam kategori sewa atas harta. Biaya operator dan makan /overtime biasanya dibuat terpisah sebagai reimbursement + biaya fee. Maka yang jadi objek pajak penghasilan adalah biaya sewa crane dan biaya fee.

  • inang

    Member
    16 October 2015 at 11:17 am

    Terimakasih atas penjelasannya rekan..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now