Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Update jasa pemotongan PPH 23
Update jasa pemotongan PPH 23
Dear all rekan Ortax,
1. Mohon pencerahan, bagaimana cara untuk mengklasifikasikan jenis jasa seperti freight forwarding, logistik dan pengiriman dokumen/ barang. Karena sebelum di update saya kelompokan ke jasa sewa , terkait dengan description "pengiriman barang/trucking" pada invoice/faktur pajak.
2. Bagaimana dengan sewa crane berikut operator dan ada biaya makan dan overtime? apakah hanya jasa sewa saja atau ada yang lain.
- Originaly posted by inang:
1. Mohon pencerahan, bagaimana cara untuk mengklasifikasikan jenis jasa seperti freight forwarding, logistik dan pengiriman dokumen/ barang. Karena sebelum di update saya kelompokan ke jasa sewa , terkait dengan description "pengiriman barang/trucking" pada invoice/faktur pajak.
Jasa freight forwarding : Biasanya berkaitan dengan peti kemas, pengiriman melalui beberapa moda transportasi dan memerlukan ijin dari Bea Cukai untuk pengiriman.
Jasa Logistik: pengiriman barang2 logistik tanpa harus ada ijin dari bea cukai
Jasa pengiriman dokumen/barang ; Jasa penngiriman surat atau dokumen.Originaly posted by inang:2. Bagaimana dengan sewa crane berikut operator dan ada biaya makan dan overtime? apakah hanya jasa sewa saja atau ada yang lain.
Masuk dalam kategori sewa atas harta. Biaya operator dan makan /overtime biasanya dibuat terpisah sebagai reimbursement + biaya fee. Maka yang jadi objek pajak penghasilan adalah biaya sewa crane dan biaya fee.
Terimakasih atas penjelasannya rekan..