Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Saat Pemotongan PPh 23 atas sewa alat
Saat Pemotongan PPh 23 atas sewa alat
Dear all Rekan-Rekan,
Saya ada rental alat ke perusahaan lain dalam grup, tiap bulan kita terima invoice rutin, tetapi pembayaran belum jelas kapan, karena sesama perusahaan dalam grup, hutang dan biaya kita akui seketika pada saat terima Invoice, nah perlakuan PPh 23 nya bagaimana ? bolehkah kita potong dan laporkan ke kantor pajak, sementara Hutang sewa tsb belum dibayar ?
Mohon pendapat dan dasar nya.
terimakasih.- Originaly posted by efredi:
Saya ada rental alat ke perusahaan lain dalam grup,
Originaly posted by efredi:ah perlakuan PPh 23 nya bagaimana ?
Originaly posted by efredi:bolehkah kita potong dan laporkan ke kantor pajak,
tetep dipotong pph23 dan dilapor ke KPP
Viewing 1 - 3 of 3 replies