Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP PPh 23 untuk Jasa ekspedisi
DPP PPh 23 untuk Jasa ekspedisi
Dear rekan, mohon petunjuknya berkaitan dengan jasa pengangkutan/ekspedisi yang mencantumkan Nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN. faktur tagihan dari vendor ekspedisi sbb :
Harga 1.000.000
Nilai lain 100.000
PPN 10.000Pertanyaannya PPh 23 2% dikenakan dari 1 juta ataukah dari 100 rb ?
atas petunjuknya saya ucapkan terima kasih.
- Originaly posted by ysep:
Pertanyaannya PPh 23 2% dikenakan dari 1 juta ataukah dari 100 rb ?
Originaly posted by ysep:Harga 1.000.000
rekan semua
mohon masukan juga,
bagaimana untuk DPP PPN-nya ?
apa untuk jasa ekspedisi yang PKP apa semua pakai DPP PPN nilai lain ?
atau ada yg pakai DPP normal ?terima kasih
- Originaly posted by tatie:
apa untuk jasa ekspedisi yang PKP apa semua pakai DPP PPN nilai lain ?
Nilai lain untuk jasa pengiriman paket
terima kasih rekan priadiar4.
- Originaly posted by priadiar4:
Nilai lain untuk jasa pengiriman paket
bagaimana kaitannya dengan SE-33/PJ/2015 ?
yg untuk perusahaan JPT yang ada biaya transportasinya menggunakan DPP nilai lain ?
(perush tsb di SPPKP bidang usahanya : JPT)terima kasih
- Originaly posted by tatie:
bagaimana kaitannya dengan SE-33/PJ/2015 ?
mungkin maksudnya SE-33/PJ/2013 ya rekan ?