Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas sewa domain
PPh 23 atas sewa domain
Rekan, apakah pembelian domain contoh http://www.majumundur.com
ditagihkan setiap bulannya oleh provider X (si penjual) apakah dikenakan PPh Pasal 23 ?
apakah termasuk kedalam jasa lain2 :
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;dari penjual domain si X dikonfirmasikan memang dipotong PPh Pasal 23
Mohon masukan rekan apakah jasa lain di atas sudah tepat.
terima kasihmungkin lebih jelasnya di uraian di Faktur pajaknya adalah cloud hosting
Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
kalau yang kelola website perusahaan saya sendiri apakah tetap di masukan sebagai "Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;"
Terima Kasih