Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Jika sharing PPh 4 (2) dengan penyewa lainnya. ?

  • Jika sharing PPh 4 (2) dengan penyewa lainnya. ?

  • bintari chen

    Member
    7 October 2015 at 11:12 am
  • bintari chen

    Member
    7 October 2015 at 11:12 am

    Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua.

    saya ingin menanyakan mengenai PPh sewa 4 (2) sewa,
    kantor tempat saya bekerja (sebut saja PT B) dengan kantor lainnya (sebut saja PT A) menyewa sebuah gedung dengan harga sewa Rp 1.750.000.000,- (sesuai kontrak) lalu saat melakukan pembayaran atas sewa tersebut kami melakukan pemotongan sebesar Rp 175.000.000,- (Rp 1.750.000.000 X 10%)

    dan masing-masing dari kami melakukan pemotongan secara rata sebesar Rp 87.500.000,- (RP 175.000.000 : 2)

    jadi saat kantor saya melakukan pembayaran adalah sebesar Rp 1.750.000.000 – Rp 87.500.000,- yang mana kantor saya hanya memotong sebesar 5% dan 5% sisanya dipotong oleh PT A,

    yang ingin saya tanyakan adalah saat saya membuat bukti pemotongan atas tranksaksi tersebut apakah PPh nya sebesar 5% sesuai dengan besarnya uang yang saya bayarkan? karena Accounting melakukan pembayaran yang hanya dipotong 5%.

    jika ada hal lain yang belum saya ketahui yang berkaitan dengan kasus diatas mohon penjelasan dari rekan2 semua.

    terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 October 2015 at 11:22 am
    Originaly posted by bintari chen:

    saat saya membuat bukti pemotongan atas tranksaksi tersebut apakah PPh nya sebesar 5% sesuai dengan besarnya uang yang saya bayarkan?

    Wah ya tidak bisa seperti ini, tarif PPh sewa ruang/gedung sudah ditetapkan 10%. Otomatis bukti pemotongan juga tercantum tarif 10%.

    Kontrak perjanjian sewa menyewa antara pemilik dengan siapa? (PT. A atau PT. B)

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now