• jasa freight forwarding

  • am18

    Member
    7 October 2015 at 11:08 am
  • am18

    Member
    7 October 2015 at 11:08 am

    Salam buat para master,

    Disebut didalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 1988 yaitu:
    “ kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan pengiriman barang melalui transportasi udara, laut, dan darat, dengan kegiatan penerimaan barang, penyimpanan barang, sortasi barang, pengepakan barang, penandaan barang, pengukuran barang, penimbangan barang, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya”

    yang jadi pertanyaan saya, apakah asuransi pengiriman/pengangkutan barang termasuk objek pph pasal 23 (freight forwarding) sesuai PMK.141 atau tidak?

    Mohon dengan sangat pencerahan dari rekan2 sekalian…
    Terima kasih….

  • destasukara

    Member
    7 October 2015 at 11:11 am

    Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian
    tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan
    diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

  • Dewa_Mabok

    Member
    7 October 2015 at 11:11 am

    Jasa freight forwarding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ak adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now