Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pergantian Faktur Pajak dari 010 ke 070
Pergantian Faktur Pajak dari 010 ke 070
Dear rekan ortax,
Jika ada Faktur Pajak sudah dibuat dan diapprove dengan kode 010, ternyata salah dan harus diganti ke kode 070…apakah Faktur Pajak Pengganti tersebut mengunakan kode 070 ataukah 071.?
Terima Kasih
- Originaly posted by bsb1805:
071
salah kamar ya ni topic…maafkan saya 🙂
Harusnya kamar PPN & PPN BM
Originaly posted by dewa_mabok:071
thanks rekan dewa mabok
Viewing 1 - 4 of 4 replies