Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pekerja lepas, dibayar bulanan, pph 21 ?

  • Pekerja lepas, dibayar bulanan, pph 21 ?

  • SCORPION

    Member
    5 October 2015 at 6:10 pm

    Rekan2….bila perusahaan membayar tenaga kerja lepas bukan pegawai tetap, dibayarnya per bulan, apakah perhitungan pph 21 nya sama seperti pegawai tetap?

    Terima kasih

  • SCORPION

    Member
    5 October 2015 at 6:10 pm
  • begawan5060

    Member
    5 October 2015 at 6:37 pm
    Originaly posted by scorpion:

    apakah perhitungan pph 21 nya sama seperti pegawai tetap?

    Ya, hanya saja tidak ada pengurang berupa biaya jabatan..

  • SCORPION

    Member
    5 October 2015 at 8:41 pm

    Terima kasih rekan begawan…salam

  • piax

    Member
    6 October 2015 at 8:21 am
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan2….bila perusahaan membayar tenaga kerja lepas bukan pegawai tetap, dibayarnya per bulan, apakah perhitungan pph 21 nya sama seperti pegawai tetap?

    coba rekan baca artikel ini..
    https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=49& q=&hlm=2

    tpi pendapatannya sudah berubah.
    dan saya lupa berapa sekarang….
    hehehe..
    kalau dapat updatenya mohon di info ya…

    ortax

  • aldhitar

    Member
    7 October 2015 at 6:28 am
    Originaly posted by piax:

    coba rekan baca artikel ini..
    https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=49& q=&hlm=2

    tpi pendapatannya sudah berubah.
    dan saya lupa berapa sekarang….
    hehehe..
    kalau dapat updatenya mohon di info ya…

    Kalau pemberian penghasilannya perbulan, perhitungannya sama seperti pegawai biasa, namun tidak memperhitungkan biaya jabatan…
    Yang berubah dari artikel di atas mungkin hanya PTKP saja…

    ortax

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now