Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pekerja lepas, dibayar bulanan, pph 21 ?
Pekerja lepas, dibayar bulanan, pph 21 ?
Rekan2….bila perusahaan membayar tenaga kerja lepas bukan pegawai tetap, dibayarnya per bulan, apakah perhitungan pph 21 nya sama seperti pegawai tetap?
Terima kasih
- Originaly posted by scorpion:
apakah perhitungan pph 21 nya sama seperti pegawai tetap?
Ya, hanya saja tidak ada pengurang berupa biaya jabatan..
Terima kasih rekan begawan…salam
- Originaly posted by scorpion:
Rekan2….bila perusahaan membayar tenaga kerja lepas bukan pegawai tetap, dibayarnya per bulan, apakah perhitungan pph 21 nya sama seperti pegawai tetap?
coba rekan baca artikel ini..
https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=49& q=&hlm=2tpi pendapatannya sudah berubah.
dan saya lupa berapa sekarang….
hehehe..
kalau dapat updatenya mohon di info ya… - Originaly posted by piax:
coba rekan baca artikel ini..
https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=49& q=&hlm=2tpi pendapatannya sudah berubah.
dan saya lupa berapa sekarang….
hehehe..
kalau dapat updatenya mohon di info ya…Kalau pemberian penghasilannya perbulan, perhitungannya sama seperti pegawai biasa, namun tidak memperhitungkan biaya jabatan…
Yang berubah dari artikel di atas mungkin hanya PTKP saja…