Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Urgent..PPh 23
Urgent..PPh 23
Dear Rekan Ortax
Jasa pengiriman dokument sy Pot PPh 23 sebesar 2% sesuai aturan no.141/PMK.03/2015 dan mereka menolak dan menggunakan aturan No.PER-70/PJ/2007 sebagaimana diatur DIRJEN PAJAK yaitu " TIDAK TERMASUK JASA YANG WAJIB DIPOTONG PPH PASAL 23 "
Terima kasihIni yang masih agak rancu. Jasa pengiriman dokumen biasanya dilakukan oleh Perusahaan logistik. Jika melihat PMK-141/PMK.03/2015 memang tidak ada Jasa Pengiriman Dokumen. Yang ada adalah Jasa Logistik[u][/u].
Saya mencoba mencari definisi yg resmi dari kedua jasa tersebut namun tidak ada.
Menurut pemahaman awam, Jasa Logistik lebih cenderung ke pengiriman barang, bukan dokumen. Apakah dokumen = barang ? ini yg agak rancu.
- Originaly posted by sahril123:
Jasa pengiriman dokument sy Pot PPh 23 sebesar 2% sesuai aturan no.141/PMK.03/2015 dan mereka menolak dan menggunakan aturan No.PER-70/PJ/2007 sebagaimana diatur DIRJEN PAJAK yaitu " TIDAK TERMASUK JASA YANG WAJIB DIPOTONG PPH PASAL 23 "
Terima kasihPMK kedudukannya lebih tinggi dibandingkan Surat maupun Keputusan Dirjen Pajak (lex Superior derogat lex Inferior), sehingga secara otomatis tidak berlaku lagi.
Mereka berdalih masih mengajukan permohonan ke dirjen pajak untuk dibebaskan dari PPh 23 lewat Asperindo dan sy bersikukuh sebelum ada SKB dari KPP tempat mereka terdaptar sy tetap akan lakukan Pemotongan PPh 23. Bukankah seperti itu reka Yuniffer
Terima kasih
- Originaly posted by sahril123:
Mereka berdalih masih mengajukan permohonan ke dirjen pajak untuk dibebaskan dari PPh 23 lewat Asperindo dan sy bersikukuh sebelum ada SKB dari KPP tempat mereka terdaptar sy tetap akan lakukan Pemotongan PPh 23. Bukankah seperti itu reka Yuniffer
Terima kasih
Kewajiban pemotongan ada dipihak pemberi penghasilan, maka ada baiknya dilakukan pemotongan atau terkena penalti kurang potong. Jika mereka keberatan bisa mengajukan Permohonan Pengembalian PPh yang Seharusnya Tidak Terhutang atau mengajukan Surat Penegasan atau SKB PPh 23.
Saya sempat tanya AR, dan beliau berpendapat sama bahwa jasa kurir merupakan objek PPh 23, dan jika keberatan silahkan mengajukan permohonan seperti yang saya sebut sebelumnya.Jadi selama belum ada surat pengecualian dari pemotongan PPh 23, silahkan lakukan kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23
Oke thanks rekan atas masukannya sayapun sudah melakukan hal yang seperti anda sarankan.
Terima kasih banyak atas masukannya.
Dear rekans..
mau tanya kalo jasa service kendaraan masuk ke jasa,,
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksiatau
Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara
makasih ataa jawabannya ya
- Originaly posted by nurrr_j:
Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara
itu dibukti Potong PPh 23 setahu saya tidak ada
jadi dimasukan ke
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi - Originaly posted by nurrr_j:
mau tanya kalo jasa service kendaraan masuk ke jasa,,
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksiatau
Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara
makasih ataa jawabannya ya
Jika belum menggunakan patch e-SPT PPh 23/26 yang terbaru, maka masukkan ke "asa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, AC, dan/atau TV kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi".
Bagi yang sudah menggunakan patch terbaru, bisa dimasukkan ke "asa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara".CMIIW