Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › By entertainment kena pajak apa
By entertainment kena pajak apa
Rekan Yth,
Saya ingin menanyakan apakah untuk by entertainment seperti pembelian kue ulang tahun untuk nasabah, merupakan objek pajak sehingga harus dikenakan pemotongan PPh 21/23? Setahu saya, untuk biaya entertainment bukan objek pajak, hanya pada saat SPT Tahunan, biaya tersebut dikoreksi fiskal dgn melampirkan daftar nominatif entertainment. Mohon saran dan pendapatnya jika ada yang salah.
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies