Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan By entertainment kena pajak apa

  • By entertainment kena pajak apa

  • Fuji83

    Member
    29 September 2015 at 12:54 pm
  • Fuji83

    Member
    29 September 2015 at 12:54 pm

    Rekan Yth,
    Saya ingin menanyakan apakah untuk by entertainment seperti pembelian kue ulang tahun untuk nasabah, merupakan objek pajak sehingga harus dikenakan pemotongan PPh 21/23? Setahu saya, untuk biaya entertainment bukan objek pajak, hanya pada saat SPT Tahunan, biaya tersebut dikoreksi fiskal dgn melampirkan daftar nominatif entertainment. Mohon saran dan pendapatnya jika ada yang salah.
    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now