• PMK no 38/PMK.11/2013

  • susyans

    Member
    30 September 2015 at 12:25 pm
  • susyans

    Member
    30 September 2015 at 12:25 pm

    Dear rekan ortax semua adakah yang bergerak di bidang yang sama Jasa angkutan (EMKL,Trucking)
    Bagaimana prosedur pemungutan ppn yang seharusnya,apa 10% atau hanya 1% mengacu ke aturan yg ini,karena saya dapet returan semua ppn dari customer untuk memungut ppn itu hanya 1% sementara selama ini saya tetap pungut ppn normal 10%
    Mohon sharingnya yang punya info lebih lengkap.terimakasih

  • jon1201

    Member
    30 September 2015 at 1:04 pm

    sudah jelas di aturan itu kok Pasal 2 huruf m.
    "untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

    Originaly posted by susyans:

    Jasa angkutan (EMKL,Trucking)

    seharusnya ppn 1% saja..kusus biaya transportasi,
    jika ada biaya2 selain aturan yg tercantum d situ maka ppn 10%

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now