Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK no 38/PMK.11/2013
PMK no 38/PMK.11/2013
Dear rekan ortax semua adakah yang bergerak di bidang yang sama Jasa angkutan (EMKL,Trucking)
Bagaimana prosedur pemungutan ppn yang seharusnya,apa 10% atau hanya 1% mengacu ke aturan yg ini,karena saya dapet returan semua ppn dari customer untuk memungut ppn itu hanya 1% sementara selama ini saya tetap pungut ppn normal 10%
Mohon sharingnya yang punya info lebih lengkap.terimakasihsudah jelas di aturan itu kok Pasal 2 huruf m.
"untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.Originaly posted by susyans:Jasa angkutan (EMKL,Trucking)
seharusnya ppn 1% saja..kusus biaya transportasi,
jika ada biaya2 selain aturan yg tercantum d situ maka ppn 10%