• sujk mati

  • belajar pajak yuk

    Member
    29 September 2015 at 12:45 pm
  • belajar pajak yuk

    Member
    29 September 2015 at 12:45 pm

    sian rekan",

    klo ada kontraktor (jasa pelaksana) ditempat kami sujknya mati.
    apakah kami memotongnya dengan tarif 4% ?

    di sujk yang mati kualifikasi mereka kecil

  • Dewa_Mabok

    Member
    29 September 2015 at 1:10 pm
    Originaly posted by belajar pajak yuk:

    apakah kami memotongnya dengan tarif 4% ?

    Ya..

  • YasifYuzarsif

    Member
    29 September 2015 at 1:55 pm

    SIUJK mati karena memang tidak diperpanjang atau belum diperpanjang ??

  • belajar pajak yuk

    Member
    29 September 2015 at 5:04 pm
    Originaly posted by YasifYuzarsif:

    SIUJK mati karena memang tidak diperpanjang atau belum diperpanjang ??

    saya juga kurang tau rekan, dari mereka tidak ada konfirmasi.

  • YasifYuzarsif

    Member
    30 September 2015 at 9:57 am
    Originaly posted by BELAJAR PAJAK YUK:

    mereka tidak ada konfirmasi

    konfirmasi aja rekan, jika memang tidak diperpanjang potong 4%.

  • zerro66

    Member
    30 September 2015 at 10:00 am

    dipotong 4% jika tagihan diterbitkan setelah Ijin SUJK mati

    tetapi jika sedang dalam masa Perpanjangan lebih baik tunggu sampai Ijin SUJK telah keluar

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now