Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 beda tahun pajak
PPh 23 beda tahun pajak
Dear Rekan,
Saya mendapatai beberapa dari customer saya yang memotong PPh 23 atas jasa yang kami berikan, terdapat bukti potong yang berbeda masa bahkan berbeda tahun pajak antara masa pelunasan invoice dan masa bukti potong.
Dengan contoh : pelunasana saya terima di bulan Maret 2015, namun bukti potong yang saya terima atas pemotongan tsb adalah bulan Oktober 2014. Cust pun tidak konfirmasi atas berbeda masa tsb. Dan bukti potong kami dapat setelah closing tahun pajak 2014.
Mohon saran dari rekan rekan semua,
terima kasihya bisanya dikreditkan sesuai dengan tahun pajak di bukti potong, kalo gak revisi
meminta customer untuk revisi tentu tidak mungkin mau pak
- Originaly posted by glopas:
pelunasana saya terima di bulan Maret 2015,
ini kan hanya Pelunasan saja, kalo emang sdh dipotong di Oct 2014 atas keseluruhan total DPP seharusnya sudah benar.
Ada baiknya diminta segera bukti pemotongan nya setelah diterima pembayaran, tidak harus menunggu di kirim (Taktik Jemput Bola)
- Originaly posted by glopas:
pelunasana saya terima di bulan Maret 2015, namun bukti potong yang saya terima atas pemotongan tsb adalah bulan Oktober 2014. Cust pun tidak konfirmasi atas berbeda masa tsb. Dan bukti potong kami dapat setelah closing tahun pajak 2014.
Bisa disebabkan Customernya menggunakan Accrual basis dalam pemotongan PPh 23 nya. Apakah pelunasan 2015 tersebut atas Invoice 2014 ?
BP tersebut sebaiknya dikreditkan di SPT Tahunan 2015 saja.