Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perlakuan PPH Jasa Telepon & Internet
Perlakuan PPH Jasa Telepon & Internet
Dear All,
Mohon Pencerahaan berkaitan dengan PMK 141,
Apakah Jasa Telepon & Jasa Internet termasuk objek pph23 dalam klausul PMK 141 terbaru yaa?? karena dalam PMK141 ada list. "jasa internet termasuk sambungannya".
Dalam Tagihan/Invoice dan faktur pajak tersebut tidak dipisahkan sehingga merepotkan klarifikasi jasa/barangnya?! Deskripsinya global, "tagihan pemakaian telepon/internet bulan xxx".
Sekiranya ada yang sudah action dalam kendala ini, mohon info rekan..
thanks before..- Originaly posted by mbah kencur:
Dalam Tagihan/Invoice dan faktur pajak tersebut tidak dipisahkan sehingga merepotkan klarifikasi jasa/barangnya?! Deskripsinya global, "tagihan pemakaian telepon/internet bulan xxx".
Klo tidak dipisahkan, DPP PPh Pasal 23 juga Global
- Originaly posted by dewa_mabok:
Klo tidak dipisahkan, DPP PPh Pasal 23 juga Global
artinya jika melihat deskripsi sesuatu yang dijual yaitu : tagihan atas pemakaian telepon/internet termasuk objek pph23 dalam pmk141 yaa?!
jika penjual berdalih, "kami hanya jualan barang berupa pulsa/data, kok barang dagangan saya kena pph23 yaa?! kalo ppn oke lah itu memang wajib". Mohon bantuannya teman2 ^^
Di kantor kami menggunakan jasa internet dari indosat.
Ditagihannya itu tertulis biaya internet dengan rincian sbb :
* Abodemen XXX
* Biaya data XXX
Total XXX
* PPN XXX
Total Tagihan XXXYang ingin saya tanyakan, di PMK 141, jasa lain yang termasuk pemotongan PPH 23 itu "Jasa internet termasuk sambungannya".
Dari tagihan internet diatas, saya potong PPH 23-nya dari nilai total atau gimana ya?
Apa modem yang disediakan juga ikut termasuk dalam objek pemotongan pph 23?
Mohon pencerahannya teman-teman.
Thank's1. Atas nilai bruto sebelum PPN ( Sesuai KMK 141/PMK.03/2015 );
2. Atas modem bukan merupakan objek PPh Pasal 23
Mungkin para senior ada bisa lebih membantu…CMIIW