Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph bagi hasil perkebunan
Pph bagi hasil perkebunan
Mohon penjelasan dari senior untuk penerapan perpajakan, dimana tempat saya bekerja sebuah perkebunan kelapa sawit mengadakan ikatan perjanjian dengan pemilik lahan dengan cara lahan tsb 100% dikelola dan dibiaya oleh perusahaan sampai panen, nanti pada waktu panen hasil dijual oleh perusahaan, dari total hasil penjualan diberikan kepada pemilik lahan sebesar 35%. Yang saya tanyakan pajak apa yang harus diterapkan untuk pembagian yang 35% tersebut apk psl 4 ayat atau PPh pasal 21 Terima kasih sebelumnya
Mencoba menjawab pertanyaan dari rekan rizal59.
Pajak-pajak yang timbul dalam case rekan adalah:
1. PPh Pasal 23 atas bunga, karena dalam pembangunan kebun tersebut menggunakan dana perusahaan rekan ( pinjaman uang ).
2.Apabila perusahaan rekan sudah PKP, segala penyerahan material (pupuk,chemist dsb) harus rekan pungut PPN.Mungkin dari rekan yang lain bisa memberikan masukan.
thksUntuk lebih detailnya kasus di perusahaan kami adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan kami kegiatan usahanya adalah perkebunan kelapa sawit yang juga mengelola perkebunan milik masyarakat (plasma).
2. Dalam pengelolaan kebun milik masyarakat, Perusahaan telah mengikat perjanjian dengan masyarakat yang tergabung dalam sebuah Koperasi yang isinya antara lain;
a. Lahan tersebut dikelola. dirawat dan dibiayai 100% oleh Perusahaan, setelah panen TBS semua hasilnya dijual oleh perusahaan kami.
b. Dari hasil panen TBS setelah dipotong ongkos angkut ke Pembeli/Pabrik dibagi dengan porsi 65% menjadi milik Perusahaan dan 30% untuk pemilik lahan serta 5% untuk Desa.
Yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut :
1. Atas pembagian hasil panen TBS sebesar 30% kepada masyarakat tersebut pajak apakah yang harus kami terapkan.
2. Dan bagian hasil panen TBS sebesar 5% untuk Desa tersebut pajak apakah yang harus kami terapkan.
3. Untuk pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil panen TBS yang dilakukan oleh Pabrik Pembeli, apakah boleh kami gunakan semuanya sebagai uang muka pajak Perusahaan kami.Saya ucapkan terima kasih atas bantuan rekan-rekan
- Originaly posted by rizal59:
uang muka pajak
bisa rekan, sifatnya tidak final.
Hi Rekan Rizal,
Mohon konfirmasi:
1. apakah areal sudah dikonversi ke plasma?
2. Jika sudah dikonversi, apakah pembukuan terpisah dari awal dengan inti atau dari sejak awal sudah digabungkan?- Originaly posted by rizal59:
1. Atas pembagian hasil panen TBS sebesar 30% kepada masyarakat tersebut pajak apakah yang harus kami terapkan.
30% ke koperasi dipotong atas sewa PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan
Originaly posted by rizal59:2. Dan bagian hasil panen TBS sebesar 5% untuk Desa tersebut pajak apakah yang harus kami terapkan.
anggap saja sebagai CSR
Originaly posted by rizal59:3. Untuk pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil panen TBS yang dilakukan oleh Pabrik Pembeli, apakah boleh kami gunakan semuanya sebagai uang muka pajak Perusahaan kami.
sharing cost terakit ini ada di perjanjian??