Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Pekerjaan Renovasi Kantor
PPh atas Pekerjaan Renovasi Kantor
Dear Rekan OrTax,
Kantor saya baru saja pindah dan menyewa suatu ruangan kantor, sehingga ruangan yg baru disewa tsb akan direnovasi besar-besaran, pekerjaan ini diserahakan ke vendor A, adapun lingkup pekerjaan nya adalah pekerjaan civil,interior,pengadaan furniture serta mechanical electronic.
Menurut rekan2 pph apa saja yang wajib kami potong terhadap vendor A?Tergantung..
Klo vendor memiliki SBU maka dikenakan Pemotongan PPh Pasal 4 (2)
Klo g punya dipotong PPh pasal 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies