Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Pekerjaan Renovasi Kantor

  • PPh atas Pekerjaan Renovasi Kantor

  • VInTax

    Member
    23 September 2015 at 3:48 pm
  • VInTax

    Member
    23 September 2015 at 3:48 pm

    Dear Rekan OrTax,

    Kantor saya baru saja pindah dan menyewa suatu ruangan kantor, sehingga ruangan yg baru disewa tsb akan direnovasi besar-besaran, pekerjaan ini diserahakan ke vendor A, adapun lingkup pekerjaan nya adalah pekerjaan civil,interior,pengadaan furniture serta mechanical electronic.
    Menurut rekan2 pph apa saja yang wajib kami potong terhadap vendor A?

  • Dewa_Mabok

    Member
    24 September 2015 at 1:01 am

    Tergantung..

    Klo vendor memiliki SBU maka dikenakan Pemotongan PPh Pasal 4 (2)
    Klo g punya dipotong PPh pasal 23

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now