Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › TANGGAL BUKTI POTONG
TANGGAL BUKTI POTONG
Rekan ortax semua
Saya ada keraguan tanggal yang digunakan dalam tiap bukti potong pph pasal 23 yg seharusnya tanggal pada saat apa ? ada beberapa versi menyantumkan tanggal faktur, tanggal pembayaran, ataupun tanggal saat nerima invoice, jadi disini yang benar dimana rekan ?
terimakasih- Originaly posted by dimasalief111:
tanggal pembayaran
atau akhir bulan dibayarkan
apakah boleh tiap bukti potong pph 23 dicantumkan semua pd tanggal akhir bulan ?
- Originaly posted by dimasalief111:
apakah boleh tiap bukti potong pph 23 dicantumkan semua pd tanggal akhir bulan ?
boleh saja
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by dimasalief111:
tanggal pembayaranatau akhir bulan dibayarkan
Misal tgl : 15/09/2015 kami dapat tagihan dr pemberi jasa total Rp.400.000, terdiri dari : tgl. invoice : 25/08/2015 : Rp. 200.000
02/09/2015 : Rp.200.000,
bagaimana perlakuannya rekan Pri ? saat pencatatan dibuku dan pembayarannya kapan?
- Originaly posted by jon1201:
saat pencatatan dibuku dan pembayarannya kapan?
Misalkan kita posting 21/09/2015 dan kita serahkan giro mundur pd tgl. 23/09/2015 dengan jatuh tempo tgl. 28/09/2015 rekan Jon