Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › nilai dpp yang benar menurut PMK 141/PMK.03/2015
nilai dpp yang benar menurut PMK 141/PMK.03/2015
Siang rekan saya masih bingung nih untuk penjelasan/makna ,
didlam PMK 141/PMK.03/2015 yaitu di pasal 1 ayat 3,4&5 tepat di ayat 5 yg berbunyi "Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai".
bararti seumpanya saya Pt. a beli mesin "s" ke pt.b dan menyuruh pt. b untuk memasangnya. pt. b disini adalah hanyalah distributor mesin "s". saat PT.b menagih ke pt.a di faktur di tulis harga mesin "s" Rp. xxx dan jasa pasang mesin Rp. yyyy. pertanyaanya pt. a memotong pph 23 dari yang mana ?
jasa pasangnya saja atau jasa pasang + harga msin ?
disini pt.b tidak melampirkan invoice pembelian mesin "s" dari produsen- Originaly posted by belajar pajak yuk:
bararti seumpanya saya Pt. a beli mesin "s" ke pt.b dan menyuruh pt. b untuk memasangnya. pt. b disini adalah hanyalah distributor mesin "s". saat PT.b menagih ke pt.a di faktur di tulis harga mesin "s" Rp. xxx dan jasa pasang mesin Rp. yyyy. pertanyaanya pt. a memotong pph 23 dari yang mana ?
jasa pasangnya saja atau jasa pasang + harga msin ?
disini pt.b tidak melampirkan invoice pembelian mesin "s" dari produsenMemotong dari harga jasa, dengan catatan harus melampirkan tagihan pembelian mesin. kalo tidak ada ya risiko dari pihak distributor.
- Originaly posted by yuniffer:
dengan catatan harus melampirkan tagihan pembelian mesin
rekan klo si pt.b melampirkan invoice pembelian mereka untuk mesin "s" tapi harganya lebih rendah dari harga jual mereka ke pt.a. maka ddp pph 23 diambil dari mana? apkah dari jasa pasangnya saja atau jasa pasang + selisih harga jual ?
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
pertanyaanya pt. a memotong pph 23 dari yang mana ?
Originaly posted by belajar pajak yuk:jasa pasangnya saja
Originaly posted by belajar pajak yuk:disini pt.b tidak melampirkan invoice pembelian mesin "s" dari produsen
COO tidak wajib dilampirkan kecuali disyaratkan oleh pembeli, yang wajib penjual melampirkan invoice dan FP.
Originaly posted by belajar pajak yuk:rekan klo si pt.b melampirkan invoice pembelian mereka untuk mesin "s" tapi harganya lebih rendah dari harga jual mereka ke pt.a. maka ddp pph 23 diambil dari mana? apkah dari jasa pasangnya saja atau jasa pasang + selisih harga jual ?
Originaly posted by belajar pajak yuk:dari jasa pasangnya saja
rekan" ortax yang baik hati saya mau tanya lagi.
klo saya ada transaksi begini saya bertransaksi dengan pt.xxx transaksinya adalah cetak spanduk Rp.500.000 dan biaya pemasangan spanduk Rp.200.000.
yang saya mau tanya saya potong pph 23 dari mana? dari Rp.700.000 atau Rp. 200.000?
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
saya potong pph 23 dari mana?
Originaly posted by belajar pajak yuk:biaya pemasangan spanduk Rp.200.000.
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
yang saya mau tanya saya potong pph 23 dari mana? dari Rp.700.000 atau Rp. 200.000?
Menurut Saya dari Total, RP 700.000,-
ada kategori jasa pencetakan / penerbitan di PMK 141cmiiw
- Originaly posted by belajar pajak yuk:
transaksinya adalah cetak spanduk Rp.500.000
Mungkin bukan cetak spanduk, tapi pembuatan spanduk.
rekan destasukara,
bedanya cetak sepanduk dengan buat spanduk apa? dari segi pajak mana yang kena pph 23 ?