Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PMK38 BERKAITAN DENGAN SIUJPT ,FREIGHT FORWADING
PMK38 BERKAITAN DENGAN SIUJPT ,FREIGHT FORWADING
Dear rekan ortax semua..
mohon penjelasan tentang PMK di atas,masih belum clear neh..
tentang pemungutan PPn itu di kenakan langsung dari PPn atau setelah di potong 10% berikutnya…
Khusus bidang freight forwading dan jasa pengangkutan
terimakasih semua .
ada cth dari customer DPP 2325000
yang di kenakan ppn 232500,bukan langsung dari DPP
benarkah begitu?Dari Total Tagihan tidak termasuk PPN, kecuali ada breakdown reimbursement maka dikenakan dari jasa nya saja.
- Originaly posted by susyans:
mohon penjelasan tentang PMK di atas,masih belum clear neh..
tentang pemungutan PPn itu di kenakan langsung dari PPn atau setelah di potong 10% berikutnya…
Khusus bidang freight forwading dan jasa pengangkutan
terimakasih semua .
ada cth dari customer DPP 2325000
yang di kenakan ppn 232500,bukan langsung dari DPP
benarkah begitu?Freight Forwarding masuk dalam kategori pengguna DPP Nilai Lain
DPP = DPP x 10% –> Nilai Lain
PPN = Nilai Lain x 10%Kode FP 040
Jasa Pengangkutan(trucking,EMKL) apa termasuk dalam kategori pengguna DPP Nilai Lain?
- Originaly posted by susyans:
Jasa Pengangkutan(trucking,EMKL) apa termasuk dalam kategori pengguna DPP Nilai Lain?
Tidak termasuk
- Originaly posted by susyans:
mohon penjelasan tentang PMK di atas,masih belum clear neh..
Pelajari SE ini http://www.ortax.org/files/downaturan/13PJ_SE33.pd f
dear rekan Ortax semuanya
mohon pencerahan mengenai prosedur teknis pemotongan PPh 23 atas biaya2 freight forwarding yang reimbursement dari EMKL. gimana caranya ya, karena kan kita bayarnya lewat EMKL full. kemudian EMKL nya kasih invoice ke kita juga ssuai jumlahnya. tanpa dipotong PPh 23
thx
thanks all buat masukannya..bermanfaaat (y)
dear rekan Ortax semuanya
mohon pencerahan mengenai prosedur teknis pemotongan PPh 23 atas biaya2 freight forwarding yang reimbursement dari EMKL. gimana caranya ya, karena kan kita bayarnya lewat EMKL full. kemudian EMKL nya kasih invoice ke kita juga ssuai jumlahnya. tanpa dipotong PPh 23
ada yang mau bantu kasih saran ga ya?
thx